Polemik HGU PT BRS Memanas, Warga 11 Desa Aksi

Polemik HGU PT BRS Memanas, Warga 11 Desa Aksi

AIR NAPAL RU.ID - Polemik lahan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) kian memanas. Puncaknya, Senin (30/5) kemarin, masyarakat yang berasal dari 11 desa penyangga menggelar aksi demo untuk melakukan penutupan aktifitas di PT BRS tersebut hingga seluruh permasalahan lahan HGU selesai. Namun aksi yang dilakukan tak kurang dari 500 orang ini, tidak terlaksana setelah dilakukan mediasi oleh aparat penegak hukum di jalan masuk PT BRS. Juru bicara massa dari 11 desa penyangga, Nur Hasan mengatakan, tujuan aksi demo ini, untuk menutup seluruh aktifitas yang dilakukan oleh PT BRS, sebab sudah dinilai melanggar hukum dan aturan karena masa perpanjangan HGU yang sudah habis sejak tahun 2018 lalu dan masa perpanjangan yang juga sudah habis pada tahun 2020. \"Kita menerima saran dari pihak aparat kepolisian dimana kita pada Jum\"at (3/6) mendatang akan dilakukan pertemuan di Polres Bengkulu Utara. Kita berharap pihak Polres BU bisa memanggil pihak-pihak terkait lainnya yang berkompeten tentang masalah ini,\" ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi di lokasi aksi kemarin. Ditambahkannya, kalau saat ini terdapat 700 Hektar lebih lahan HGU dan sudah habis pada tahun 2018 lalu dan masa perpanjangan hingga tahun 2020 juga telah habis, jadi hak pendataan dan pembaharuan juga sudah habis. \"Oleh karena itu, kami masyarakat dari 11 desa penyangga ini hanya ingin kalau penegakan hukum dan aturan pemerintah bisa dijalankan dengan semestinya, karena yang ada sekarang ini adalah pengajuan HGU baru, seharusnya dalam pengajuan ini harus melibatkan masyarakat dimana sosialisasi dari pihak BPN harus dilakukan,\" ungkapnya. Ditempat yang sama, Ketua Forum 11 desa penyangga, Supriyadi menambahkan, jika dalam mediasi yang difasilitasi pihak Polres BU nanti tidak ditemukan titik temu maka pihaknya bersama masyarakat memastikan akan melakukan aksi pemortalan di setiap jalan masuk menuju perkebunan PT BRS. \"Kita lihat dulu nanti, jika memang perlu kita akan membawa masa lebih banyak lagi. Dan apabila hasil mediasi nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakat maka aktivitas PT BRS akan kami tutup tanpa perlu pemberitahuan sama sekali dengan melakukan pemortalan jalan masuk ke PT BRS,\" tegasnya. Sementara itu, ST Manager PT BRS, Abdin M Nainggolan menyampaikan, jika dalam mediasi nanti pemerintah mengatakan proses perpanjangan HGU yang saat ini dilakukan tidak layak, pihaknya otomatis tidak akan beroperasi kembali. \"Keputusan ini ada di pemerintah, ada landasan hukumnya dan itu yang kami patuhi. Apapun hasil mediasi nanti jika memang harus stop maka kami akan patuh,\" sampainya. Sayangnya, ketika ditanya terkait permasalahan belum terselesaikannya proses perpanjangan HGU hingga 4 tahun, pihak BRS belum bisa memberikan jawaban. \"Mohon maaf saya ini masih baru, akan tetapi berkas yang dari sini sudah kita ajukan semua yang saat ini tengah diproses di pemerintah pusat,\" elaknya. Ditempat sama, ditambahkan Humas PT BRS, Junaidi. Ditegaskannya, ada 10 Desa Penyangga PT BRS yakni Desa Talang Kering, Desa Selubuk, Desa Pasar Tebat, Desa Lubuk Tanjung, Desa Pasar Palik, Desa Tebing Kandang, Desa Pukur, Desa Lubuk Sematung, Desa Ketapi dan Desa Sawang Lebar. \"Disini hanya ada 10 Desa Penyangga bukan 11 Desa Penyangga, kami tidak tau desa mana yang satu lagi itu,\" tutupnya. (bin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: