Tak Ada Persetujuan Tukar Guling, Injatama Bisa Dipidanakan

Tak Ada Persetujuan Tukar Guling, Injatama Bisa Dipidanakan

Soal Jalan Provinsi di Gunung Payung BENGKULU RU.ID - PT Injatama yang sudah melakukan aktifitas pertambangan pada ruas jalan provinsi di Desa Gunung Payung, bisa saja dipidanakan jika tidak mengantongi persetujuan tukar guling. Walaupun dikabarkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk pembangunan jalan pengganti. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM mengatakan, sejak awal PT Injatama itu sudah melanggar ketentuan. Bagaimana tidak, meskipun ruas jalan provinsi itu masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Injatama tidak bisa secara langsung atau serta-merta melakukan aktifitas pertambangan begitu saja. \"Tapi faktanya PT Injatama sudah melakukan pembongkaran, sudah ambil batu baranya, dan ironisnya lagi tanpa disertai dengan membangun jalan pengganti. Sementara sama-sama kita ketahui jika ruas jalan itu merupakan aset pemerintah, dan merupakan fasilitas umum bagi masyarakat tiga kecamatan, yakni Ketahun, Napal Putih, dan Ulok Kupai,\" ungkapnya. Harusnya, lanjut Tantawi, sebelum melakukan aktifitas pertambangan, PT Injatama terlebih dahulu merampungkan proses tukargulingnya dengan Pemprov selaku pemilik aset. Tukar guling ini ada mekanisme dan aturannya. \"Biasanya ruas jalan yang bakal ditambang, diganti dan dibangun terlebih dahulu,\" kata Politisi Partai NasDem ini, Jum\'at (27/5). Setelah itu barulah dilengkapi persyaratan atau dokumen lainnya, yang nanti menjadi dasar bagi Pemprov untuk melakukan penghapusan dan memasukkan data aset yang baru. \"Proses tukar guling ini tidak sama mekanismenya dengan hibah. Karena tidak bisa bagi Pemprov memberi hibah pada investor,\" ujar Anggota DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini. Disinggung soal niat baik PT Injatama, Tantawi menilai, walaupun niat baik perusahaan itu ada, yang harus diselesaikan lebih dulu itu mekanisme tukar gulingnya. \"Kita ingatkan agar Pemprov jangan gegabah dalam masalah ini, nantinya bisa-bisa ikut tersandung masalah hukum. Karena yang membangun jalan pengganti, sepenuhnya tanggungjawab PT Injatama,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, apalagi anggaran yang disiapkan PT Injatama dan dikabarkan sebesar Rp 5 miliar, diyakini tidak bakal mencukupi untuk membangun jalan pengganti yang berdasarkan survei pihaknya bersama Dinas PUPR provinsi sepanjang 2,75 Km. Memang ketika ada niat baik perusahaan, Dinas PUPR bisa saja menyiapkan perencanaannya mengingat ruas jalan itu merupakan aset Pemprov. \"Kalau saya secara pribadi, untuk apa mempertahankan investor seperti PT Injatama itu. Sudah tidak mendatangkan PAD, malah merusak aset daerah saja. Jadi sebaiknya tutup saja dan cabut IUP-nya. Karena dalam masalah ini PT Injatama sudah melakukan kesalahan besar. Dengan begitu Pemprov tidak ada beban, karena akibat dari aktifitas perusahaan sudah menyiderai masyarakat,\" tutup Tantawi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: