Maju Pilkades, ASN Harus Ijin PPK

Maju Pilkades, ASN Harus Ijin PPK

Tak Ada Bimtek KPPS
ARGA MAKMUR RU.ID - Pembahasan aturan teknis, soal penyaringan bakal calon kepala desa, kembali dibahas Pemda Bengkulu Utara (BU) dengan Camat. Nyatanya, perangkat penyelenggara Pilkades, terkesan masih belum cukup memahami mekanisme dan parameter teknis yang sudah ada.

Salah satunya, dalam rapat koordinasi itu, muncul ke permukaan soal keberadaan oknum ASN Guru yang mendaftarkan diri, berbekal ijin dari pimpinan satuan kerja. ASN di lingkungan Dispendik Provinsi itu, tidak mencantumkan bukti tertulis ijin dari kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Asisten 1 Setkab BU, Dullah, SE, MM menegaskan, sesuai dengan aturan Kepegawaian. Seorang ASN yang akan melaksanakan tugas di luar institusi, maka harus mendapatkan ijin dari PPK.

\"Pada saat mendaftar, ASN harus harus sudah mendapatkan ijin dari PPK. Kalau dia di Provinsi maka dari Gubernur. Kalau dia kabupaten/kota maka ijinnya dari Bupati atau Walikota,\" kata Dullah, menjawab pertanyaan Camat, kemarin.

Karena itu, Dullah menegaskan, dalam proses penjaringan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), sifatnya pasif dan menerima semua berkas pendaftaran dari para bakal calon. Waktu verifikasi, lanjut dia, menjadi ranah PPKD untuk menilai kelengkapan syarat pendaftaran, termasuk jenis dokumen yang dilampirkan.

\"Proses ini adalah tahap penyaringan. PPKD akan menetapkan, seorang pendaftar itu memenuhi syarat atau tidak, untuk ditetapkan sebagai calon,\" tegasnya.

Tak Ada Bimtek KPPS?
SEMENTARA, Pemda Bengkulu Utara (BU), agaknya perlu mengambil langkah lebih agresif, terkait kesiapan penyelenggaraan Pilkades 183 desa di wilayah. Penguatan kemampuan teknis, aparatur Pilkades, agaknya menemui kebuntuan soal anggaran. Mengikuti, rapat koordinasi kabupaten bersama Camat. Terungkap, nihil anggaran mengancam, tidak bisa dilakukannya bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal hal ini dibahas dalam rakor yang sudah dilakoni tim kabupaten bersama dengan Camat, terkait penyelenggaraan Pilkades 183 desa pada 6 Juli mendatang itu. Cuma, Budi tak menjelas gamblang sikap konkretnya.

\"Rakor tadi, sifatnya memitigasi hal-hal dan dinamika yang muncul di tahapan Pendaftaran yang kini tengah di tahap penyaringan,\" kata Budi, kemarin.

Hadapan persoalan juga muncul, pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang difinalkan di jumlah 177.560 pemilih. Estimasi jumlah TPS \"meledak\" dari awalnya sebanyak 437 TPS, kini menjadi 443 TPS. Tak pelak, penambahan itu, berimplikasi pada jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan komposisi 5 orang/TPS, maka jumlah motor di TPS mencapai 2.215 orang dari asumsi awal sebanyak 2.185 orang. Honorarium panitia adhoc itu pun ikut meledak.

\"Rakor juga, untuk memastikan penyelenggaraan kontestasi sesuai jadwal dan berkepastian hukum,\" ujarnya.

Budi juga menyampaikan, pembentukan KPPS oleh PPKD ditenggat dua hari sebelum, waktu verifikasi administratif bakal calon berakhir.

\"Sesuai tahapan, pembentukan KPPS paling lama 6 Juni 2022,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Maju Pilkades, ASN Harus Ijin PPK

Terkini

Terpopuler

Pilihan