Satgas Desa Diminta Jamin Penerapan Prokes

Satgas Desa Diminta Jamin Penerapan Prokes

PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap memastikan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jalannya kegiatan ibadah di bulan ramadhan tahun, ini. Khususnya soal kegiatan ibadah sholat tarawih berjamaah. Diungkapkan Camat, setiap lapisan masyarakat bisa melaksanakan sholat tarawih berjamaah seperti biasa. Hanya saja, Camat meminta kepada seluruh jamaah atau lapisan masyarakat yang melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah agar tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Penerapan Prokes, ini tetap harus dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya klaster penularan virus Covid-19 yang sampai hari ini masih menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. \"Silahkan melaksanakan ibadah dalam menyambut bulan ramadhan tahun, ini. Tapia kami tetap berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dalam menjalankan seluruh aktivitasnya. Ini patut kita lakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian kita dalam menyikapi masa pandemi Covid-19 yang saat, ini masih berlangsung,\" imbau Camat. Di sisi lain, Camat berharap, penerapan Prokes oleh masyarakat, ini turut dibarengi dengan peran aktif jajaran Satgas Covid-19 desa yang turut memperhatikan kondisi seluruh tempat ibadah di lingkungan desanya. Camat menginginkan, seluruh Satgas Covid-19 desa bisa memantau dan menjamin penerapan Prokes di dalam kegiatan ibadah masyarakat sesuai langkah-langkah pencegahan yang seharusnya dilakukan. Baik, itu dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin kepada tempat ibadah yang menjadi rujukan masyarakat di desa, menyediakan peralatan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan sabun cairan atau hand sanitizer dan fasilitas pendukung Prokes lainnya. \"Tim Satgas Covid-19 desa harus pro aktif memastikan seluruh tempat ibadah masyarakat dalam kondisi steril dan bisa memberikan dukungannya dalam penerapan Prokes. Silahkan gunakan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang dimiliki desa. Selain untuk mendukung penerapan Prokes pada pelaksanaan Pilkades. Dukungan anggaran dari desa, itu juga bisa dimanfaatkan untuk penerapan Prokes masyarakat selama melaksanakan kegiatan ibadah di bulan ramadhan, ini,\" demikian Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: