Soal Pemecatan Kadun, Desa Disarankan Musyawarah
KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Sekcam, M Taufik, S.Ip memastikan, tuntutan masyarakat terkait desakan pemecatan terhadap salah satu oknum perangkat Desa Pasar Ketahun telah sampai ditangan Inspektorat BU. Namun kendati tuntutan masyarakat ini sudah sampai kepada Inspektorat BU, namun masyarakat harus tetap sabar dan mengikuti tahapan yang sedang bergulir. \"Apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan tindakan yang sudah dilakukan oleh desa sudah dilaporkan dan sampai ke meja Inspektorat BU. Sementara ini kita tinggal menunggu bagaimana hasilnya,\" terang Sekcam. Diakui Taufik, tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa ketika proses yang bergulir di Inspektorat BU ini sudah membuah hasil. Sebelum proses yang bergulir di Inspektorat BU ini belum membuahkan hasil, maka desa khususnya Kades belum bisa gegabah untuk mengambil keputusan terhadap desakan masyarakat yang menginginkan pemecatan terhadap salah satu oknum perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadun) I itu. \"Sebelum ada hasil atau rekomendasi dari Inspektorat BU, maka pihak desa khususnya kades, belum bisa memenuhi keinginan masyarakat untuk memecat oknum perangkat desa yang dimaksud. Karena dasar tindakan yang akan ditempuh oleh desa nanti adalah hasil dari Inspektorat BU. Sebaiknya masyarakat bisa bersabar,\" imbuhnya. Di sisi lain, Taufik tak menepis bahwa kondisi Kantor Desa Pasar Ketahun masih dalam keadaan tersegel. Menyikapi kondisi itu, Taufik telah menyarankan pemerintah desa untuk melakukan musyawarah dengan melibatkan unsur terkait di desa baik BPD, tokoh masyarakat hingga unsur lainnya. Dengan harapan segel kantor desa yang dipasang oleh masyarakat, itu bisa terbuka dan kegiatan perkantoran kembali normal. \"Kita sudah sarankan kepada desa untuk duduk bersama dengan melibatkan pihak terkait di desa. Dengan harapan segel kantor desa bisa dibuka dan aktivitas di lingkungan kantor desa bisa kembali normal,\" tandasnya. Terpisah, Kades Pasar Ketahun, Jauhari, mengaku pesimis, segel kantor desanya itu bisa dibuka kembali. Ketika tuntutan masyarakat belum terpenuhi atau mendapatkan kejelasan. Karena menurut Jauhari, masyarakat bersikukuh tuntutannya dapat dipenuhi. \"Percuma saja (musyawarah), masyarakat tetap menginginkan perangkat desa yang dimaksud itu dipecat,\" ujarnya. Diakui Jauhari, langkah musyawarah akan ia tempuh ketika desa sudah mendapatkan hasil atau rekomendasi dari Inspektorat BU. Hasil dari Inspektorat BU itulah nantinya yang akan menjadi dasar pihak desa untuk mengumpulkan kembali seluruh pihak terkait di tingkat desa dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. \"Kalau hasil dari Infrastruktur BU sudah keluar, baru kita akan kumpulkan dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Sebelum ada hasil dari Inspektorat BU percuma saja. Dan untuk saat ini kantor desa masih dalam kondisi tertutup,\" imbuhnya. Di sisi lain, Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, S.Tk, membenarkan adanya aksi penyegelan yang terjadi terhadap Kantor Desa Pasar Ketahun itu. Diakui Kapolsek, sampai hari ini (Kemarin,red), kondisi kantor desa masih tersegel dan tertutup. \"Pelayanan masyarakat sementara ini dialihkan ke rumah kades. Selanjutnya kita masih sama-sama menunggu hasil dari proses yang saat ini sedang bergulir di Inspektorat BU,\" terang Kapolsek. Lebih jauh ketika disinggung apakah persoalan penyegelan kantor desa yang terjadi ini nantinya akan berpotensi ke ranah hukum, menurut Kapolsek, kemungkinan, itu bisa saja terjadi. \"Kalau memang ada laporan tentu akan kita tindak lanjuti. Sementara ini kita masih menunggu dan memantau kondisi serta situasi di lingkungan desa,\" demikian Kapolsek. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: