Kantor Masih Tersegel, Pelayanan Dialihkan ke Rumah

Kantor Masih Tersegel, Pelayanan Dialihkan ke Rumah

KETAHUN RU.ID - Hingga hari Selasa (15/3) kemarin, Kantor Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun masih tertutup dampak aksi penyegelan oleh warga dari dusun I, Senin (14/3) lalu. Aksi warga, sebagai bentuk desakan pemecatan terhadap oknum perangkat desa yang menduduki jabatan sebagai kepala dusun (Kadun) I itu, membuat perangkat desa tak bisa ngantor dan pelayanan harus dialihkan. Dikonfirmasi, Kades Pasar Ketahun, Jauhari melalui Sekdes, Yundrik membenarkan, perangkat desa terpaksa tidak melayani keperluan masyarakat di kantor desa. Yundrik mengaku, pihaknya sudah bernegosiasi dengan sejumlah warga di dusun I yang ikut dalam aksi penyegelan, untuk membuka pintu kantor desa. Hanya saja kata Yundrik, warga keukeh tidak membuka segel kantor sebelum tuntutan pemecatan oknum Kadun I, dikabulkan. \"Sudah kita komunikasikan dan bernegosiasi tapi tetap tidak mau membuka segel kantor desa,\" terang Sekdes. Disinggung terkait aksi ini berdampak terhadap aktivitas kantor dalam melayani masyarakat, Yundrik mengaku, kondisi pintu kantor desa yang tersegel maka perangkat desa tidak bisa ngantor melayani masyarakat seperti biasa. \"Untuk sementara, pelayanan kita alihkan ke rumah. Supaya kepentingan masyarakat tidak terganggu,\" imbuhnya. Yundrik mengatakan, seluruh tuntutan masyarakat telah disampaikan ke Inspektorat BU. \"Hari, ini (kemarin, Red) kami ke Inspektorat BU untuk mengantarkan tuntutan masyarakat,\" tandasnya. Terpisah, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufik, S.IP memastikan, tuntutan masyarakat telah direspon oleh pemerintah desa dan kecamatan. diakui Sekcam, tuntutan sedang bergulir ke Inspektorat BU selaku pihak yang berwenang dalam menyikapi dugaan pelanggaran kode etik oknum perangkat desa. \"Sudah kita respon, prosesnya sedang bergulir di Inspektorat BU,\" terangnya. Terkait dugaan Pungli yang turut disangkakan masyarakat kepada oknum Kadun, Sekcam memastikan, bukan menjadi ranah desa, kecamatan maupun Inspektorat BU untuk membuktikannya. \"Khusus tindakan Pungli, itu ranah aparat penegak hukum (APH),\" terangnya. Lebih jauh Sekcam meminta masyarakat agar bersabar dan menghormati proses yang sedang bergulir. Ada baiknya kata Sekcam, sembari menunggu proses di Inspektorat BU, masyarakat dapat memberi kelonggaran dengan membuka segel kayu yang menutup pintu kantor desa. \"Tolong bersabar, tahapan harus kita tempuh dalam menentukan perkara ini dan ada proses serta aturan yang harus kita jalankan,\" demikian Sekcam.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: