Sebelum Pilkades, Laporkan Pertanggungjawaban Akhir Jabatan

Sebelum Pilkades, Laporkan Pertanggungjawaban Akhir Jabatan

NAPAL PUTIH RU.ID - Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, mendesak kepada jajaran Kades di wilayah kerjanya yang akan segera mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022, ini untuk segera melaporkan dokumen pertanggung jawaban akhir jabatannya. Desakan ini disampaikan Camat, mengingat waktu efektif masa jabatan Kades akan segera berakhir pada bulan Juli mendatang. \"Sudah jadi kewajiban bagi Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya untuk melaporkan pertanggung jawabannya selama menjabat. Khususnya kepada Kades incumben yang akan mencalonkan diri lagi. Maksimal sebelum cuti sebagai Cakades. Dokumen pertanggung jawaban akhir jabatannya, itu sudah dilaporkan,\" imbau Camat. Selain laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, menurut Camat, para Kades depinitif yang masih aktif menjabat juga harus melaporkan dokumen LPPDes pengelolaan ADD/DD di TA 2021, agar desa memiliki bahan untuk melakukan penyusunan terhadap dokumen R-APBDes TA 2022. Selebihnya, kata Camat, melalui dokumen LPPDes, kecamatan dapat mengetahui persis sejauh mana capaian kerja desa di TA sebelumnya. \"Lewat LPPDes, kita tahu sejauh mana pekerjaan yang sudah diselesaikan desa di TA sebelumnya. Apakah ada silpa? Apakah ada kegiatan yang tidak selesai dan harus dilanjutkan di TA, ini? Atau lain sebagainya. Dan untuk menyusun R-APBDes TA 2022 desa juga membutuhkan dokumen LPPDes, ini. Sehingga desa tidak bisa menganggap sepele dokumen LPPDes tersebut. Bagi desa yang hari, ini belum menyelesaikan dokumen pertanggung jawaban tersebut kita minta agar segera menyelesaikannya,\" desaknya. Di sisi lain, Camat mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kasi PMD di kecamatan untuk mencari tahu desa mana saja yang belum menyelesaikan dokumen LPPDes-nya ini. Camat akan memberi penekanan khusus kepada desa-desa yang belum menyelesaikan kewajibannya tersebut. \"Nanti akan kita koordinasikan melalui Kasi PMD di kecamatan. Dari situ kita akan pantau progres setiap desa. Bagi desa yang belum memiliki progres positif atas tahapan pertanggung jawaban anggaran di tahun sebelumnya dan belum melaksanakan tahapan penyusunan R-APBDes, akan kita desa untuk segera menyelesaikannya,\" tegas Camat.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: