Pengelolaan Kebun Kas Dibarengi Perdes

Pengelolaan Kebun Kas Dibarengi Perdes

PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap memastikan, sejak proses penyerahan di Pemkab BU beberapa waktu lalu. Secara resmi, desa telah menerima hibah lahan kebun kas dari PT Agricinal-Sebelat dan sudah dapat melakukan kegiatan pengelolaan lahan 15 hektar tersebut. Hanya saja, Camat berharap, sebelum dikelola, desa melengkapi dasar hukum pengelolaan kebun kas dengan Peraturan Desa (Perdes). Kata Camat, Perdes itu menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengatur tekhnis pengelolaan dan merumuskan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari hasil kebun kas. \"Silahkan, kita harap membuat Perdes-nya. Dengan Perdes itu, desa memiliki landasan hukum dalam mengatur tekhnis pengelolaannya,\" sarannya. Camat juga meminta desa untuk menyampaikan keberadaan aset lahan kebun kas desa ini ke Simpades, bila sudah terdaftar maka secara otomatis keberadaan lahan itu sudah resmi menjadi bagian aset desa yang berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. \"Daftarkan ke Simpades supaya tercatat sebagai aset desa dan bisa terjaga secara utuh,\" demikian Camat.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: