Perusahaan Perkebunan dan PKS Bakal Disidak

Perusahaan Perkebunan dan PKS Bakal Disidak

MUKOMUKO RU.ID – Untuk memastikan status karyawan atau buruh di perusahaan - perusahaan, bakal dilakukan inspeksi mendadak (Sidak). Apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko, atau tidak. Hal ini dibenarkan Kepala DPMPPTK Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.AP. “Kita akan turun, sidak. Intinya kita akan melakukan survei, diambil sampel nanti di setiap perusahaan. Jadi tidak seluruh karyawan kita survei,” katanya. Pihaknya ingin memastikan, data-data yang diserahkan perusahaan ke Dinas, sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Mulai dari besaran gaji, yang semestinya paling rendah sebesar upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022. Lalu status karyawan, keikutsertaan di layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masa kerja, pendidikan terakhir, bidang kerja hingga jenis kelamin. “Sesuai database karyawan yang kita minta, semuanya itu kita cek. Misal data dengan kita ini, karyawan A sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tentu kita lihat, apa benar. Mana kartunya, terus karyawan bersangkutan tahu apa tidak dia sudah dapat itu. Terus gajinya, jangan-jangan di laporan saja gaji Rp 2,5 juta perbulan. Tidak tahunya kurang. Atau misalnya di sini dilaporkan gaji bulanan, ternyata di lapangan, bukan begitu. Itulah kita akan turun ke perusahaan-perusahaan,” tegasnya. Prioritas yang bakal didatangi, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS). Sebab saat ini, terbanyak menyerap tenaga kerja, perusahaan tersebut. “Total dari data kita, ada 6.107 karyawan atau buruh di Kabupaten Mukomuko,” katanya. Dari jumlah itu, hampir 50 persen, bekerja di perusahan-perusahaan dibawah naungan PT. Agro Muko. Seperti di PT. Agro Muko – Lab Independent MMPOM 639 tenaga kerja (Naker), PT. Agro Muko – Bunga Tanjung POM 413 Naker, PT. Agro Muko – Sei Jerinjing Estate 400 Naker, PT. Agro Muko – Tanah Rekah Estate, 347 Naker, PT. Agro Muko – Sei Kiang Estate, 343 Naker, PT. Agro Muko – Talang Petai Estate dan PT. Agro Muko – Bunga Tanjung Estate masing-masing, 321 Naker. Lainnya, di PT. Daria Dharma Pratama (DDP) – Air Muar Estate, 577 Naker dan di PT DDP sebanyak 282 Naker. Dan di PKS, diantaranya di PT. Gajah Sawit Sakti 125 Naker, PT. Mukomuko Indah Lestari 109 Naker, PT. Usaha Sawit Mandiri 119 Naker, PT. Surya Andalan Primatama 178 Naker, PT. Karya Sawitindo Mas 107 Naker, PT. Bumi Mentari Karya 96 Naker, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, 95 Naker dan di PT. Karya Agro Sawitindo, 38 Naker. “Jadi kita prioritaskan yang akan didatangi dulu, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Karena sektor ini memang yang paling banyak jumlah tenaga kerjanya. Kalau nanti banyak temuan di lapangan, tentu ini akan jadi catatan dan laporan kita. Yang itu bisa menjadi salahsatu penilaian dari Pemkab atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan,” pungkasnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: