Penetapan KPM BLT-DD Harus Diketahui Kecamatan

Penetapan KPM BLT-DD Harus Diketahui Kecamatan

ULOK KUPAI RU.ID - Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP melalui Sekcam, Juliarto, mengimbau desa agar tidak asal-asalan dalam mengesahkan atau menetapkan data KPM program BLT-DD. Ditegaskan Juliarto, setiap proses pengesahan atau penetapan data KPM BLT-DD harus diketahui dan melibatkan unsur terkait di kecamatan. Artinya kata Juliarto, data KPM yang ditetapkan oleh desa tanpa diketahui unsur terkait di kecamatan, dianggap belum legal sehingga Juliarto mengimbau desa agar dapat melaksanakan tahapan penetapan data KPM BLT-DD sesuai ketentuan. \"Silahkan mendata masyarakat yang dinilai layak menjadi KPM BLT-DD sesuai kriteria yang sudah diatur. Setelah data terkumpul, untuk menetapkan data KPM, harus melibatkan pihak terkait di kecamatan karena aturannya seperti itu. Jangan sampai data KPM yang sudah ditetapkan justru menimbulkan persoalan,\" tegasnya. Lebih jauh Juliarto menegaskan, dalam menentukan KPM BLT-DD setiap desa harus bisa berpedoman pada kriteria yang telah diatur. Jangan sampai KPM BLT yang direkomendasikan, menyasar orang-orang yang tidak tepat sasaran dan berstatus tumpang tindih dengan program Bansos lain yang berasal dari APBN maupun APBD. \"Kalau tidak ada kriterianya, jangan dipaksakan. Disitulah pentingnya pemerintah kecamatan terlibat dalam menetapkan data KPM BLT-DD. Untuk sementara, baru tiga desa yang termonitor, menetapkan dan melaporkan data KPM BLT yakni Desa Tanjung Harapan, Tanjung Sari dan Bukit Berlian. Sisanya sedang berproses untuk tahap penetapan,\" tandas Sekcam.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: