Tempo 1,5 Bulan, Puluhan Janda Bermunculan

Tempo 1,5 Bulan, Puluhan Janda Bermunculan

Gugatan Didominasi Istri MUKOMUKO RU.ID - Dalam waktu 1,5 bulan atau sejak Januari hingga Februari per hari Senin (14/2), Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Kelas II telah menerima 38 ajuan perkara perceraian pasangan suami istri (Pasutri). Diantaranya sebanyak 30 perkara cerai gugat atau pemohon seorang istri, dan 8 perkata cerai talak, pemohonnya dari suami. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua PA Mukomuko, Budi Hari Prosetia, SH.I melalui Panitera Muda Hukum, Fauzi, SH.I, MH. Jika dirata-ratakan setiap harinya, setidaknya ada 1 perkara perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Mukomuko. Dikatakan Fauzi, dari 38 perkara itu, sebagain sudah diputus Hakim. Hanya satu yang berhasil dimediasi dan rujuk kembali. \"Yang perkaranya sudah putus, satu pasangan rujuk. Selebihnya diputus cerai,\" kata Fauzi. Tidak jauh berbeda dengan tahun 2022, pada tahun 2021 lalu juga cukup tinggi. Dari data PA Mukomuko, ada sebanyak 346 perkara dalam setahun atau 365 hari. \"Rinciannya 82 perkara cerai talak, 264 cerai gugat. Itu data tahun 2021 lalu,\" ungkap Fauzi. Panitera Muda Hukum ini mengatakan, alasan perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Mukomuko mayoritas beralasan perselisihan dan pertengkaran. \"Kalau alasan perceraian beragam, ada alasan ekonomi, KDRT, orang ketiga, tapi mayoritas alasan pasutri bercerai ini perselisihan dan pertengkaran,\" demikian Fauzi. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: