Usulan Penambahan Kuota BBM Nelayan ‘Nguap’

Usulan Penambahan Kuota BBM Nelayan ‘Nguap’

MUKOMUKO RU.ID - Usulan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan di Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang tidak ada kejelasan alias nguap. Meski usulan tersebut, sudah disampaikan ke Pertamina Regional Palembang sejak awal tahun 2021 lalu. “Sudah setahun ini usulan penambahan kuota BBM untuk nelayan belum juga ada kejelasan. Kami juga tidak tahu apa penyebabnya,” kata Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, Junaidi, SP melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman. Adapun jumlah usulan penambahan BBM subsidi yang disampaikan ke pihak Pertamina sebanyak 343.965 liter jenis premium dan 151.340 liter jenis solar. Jumlah BBM tersebut, kata Warsiman untuk kebutuhan nelayan dalam satu bulan. Mengingat, ketersediaan BBM subsidi untuk nelayan yang dipasok saat ini, jauh dari cukup. Bahkan, nelayan terkadang tidak jadi melaut karena tidak mendapatkan bahan bakar minyak. Untuk mengantisipasi nelayan gagal melaut, Warsiman sangat berharap agar pihak pertamina dapat mengakomodir usulan tersebut. “Itu yang kami harapkan. Untuk nelayan di Kecamatan Air Rami, kami usulan BBM subsidi jenis premium sebanyak 62.100 liter, Kecamatan Ipuh sebanyak 95.910 liter jenis premium, Kecamatan Teramang Jaya sebanyak 20.240 liter jenis premium dan jenis solar sebanyak 133.630 liter, Kecamatan XIV Koto sebanyak 4.140 liter jenis premium, Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak 161.000 liter jenis premium dan 17.710 jenis solar, dan Kecamatan Air Dikit sebanyak 575 liter jenis premium,” terangnya. Pahitnya, jika tidak ada kejelasan hingga pertengahan tahun ini, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan yang sama. Sebab, ia mengkhawatirkan, permohonan yang disampaikan tahun lalu tercecer. “Semoga tidak tercecer. Tapi kita tunggu sampai pertengahan tahun ini. Kalau tidak juga ada kejelasan, kami akan buat permohonan lagi dan akan kami sampaikan langsung ke pertamina di Palembang,” pungkasnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: