Aset Rp 700 Juta Dihibahkan ke PN

Aset Rp 700 Juta Dihibahkan ke PN

MUKOMUKO RU.ID - Pemkab Mukomuko telah menghibahkan aset berupa mobil Toyota Inova beserta perlengkapan kantor senilai Rp 700 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Hibah aset ratusan juta tersebut, ditandai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Mukomuko dan Ketua PN Mukomuko. Hal ini dibenarkan Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat. \"Bener, hibah yang diberikan ke PN saat ini, baru mobil dan peralatan kantor dengan nilai sekitar Rp 700 juta. Penandatanganan NPHD sudah dilaksanakan,\" tegas Sekda. Hibah aset tersebut, sambung Sekda, bentuk kesungguhan Pemkab Mukomuko mensupport PN Mukomuko untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Terlebih gedung untuk kantor PN Mokomuko, baru selesai dibangun dan banyak membutuhkan sarana dan prasarana. Sekda berharap, aset yang dihibahkan ke PN dapat dimanfaatkan dengan baik. \"Untuk sekarang hanya itu yang bisa diberikan Pemkab Mukomuko ke PN. Sekali lagi, ini bentuk kesungguhan pemerintah daerah mendukung kinerja PN Mukomuko,\" terangnya. Selain mobil dan perlengkapan kantor. Sebelumnya, Pemkab Mukomuko sudah menghibahkan tanah seluas 7.000 meter persegi untuk halaman dan gedung bangunan kantor PN. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko. (rel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: