Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Laporkan!

Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Laporkan!

AIR NAPAL RU.ID - Pihak Kecamatan Air Napal Mulai menyoroti isu tentang perangkat desa yang melakoni pekerjaan ganda di wilayah tersebut. Bahkan Sekcam Air Napal, Ramdani Halian, SH menyampaikan, kalau pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika hal tersebut benar-benar terjadi di wilayah kerjanya. \"Jika itu memang ada, maka akan kita tindak tegas,\" sampai Sekcam. Ramdani tidak menampik bila hal itu benar-benar terjadi diwilayahnya, akan tetapi dijelaskannya pula, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas lantaran tidak ada laporan baik tertulis maupun lisan mengenai hal tersebut. \"Aturanya sudah jelas, dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, dimana sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBD maupun APBN. Dijelaskan pula oleh Ramdani, dengan melakoni rangkap jabatan dipastikan pekerjaan perangkat desa itu tidak bisa maksimal. Sementara itu, sesuai dengan tugasnya, perangkat desa diwajibkan selalu melayani masyarakat dengan maksimal. \"Mereka tidak bisa maksimal dalam bekerja, maka dari itu rangkap jabatan itu dilarang,\" jelas Ramdani. Selain itu, Ramdani juga sangat mengharapkan kepada masyarakat agar memberikan laporan jika ada bukti yang jelas bahwa terdapat perangkat desa di Kecamatan Air Napal yang melakoni pekejaan ganda. \"Kami tunggu laporannya, kalau memang ada langsung kami tidak,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: