Belum Ada Desa Laporkan LPPDes

Belum Ada Desa Laporkan LPPDes

TAP RU.ID - Memasuki bulan Februari 2022, pihak Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) belum juga menerima Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPDes) tahun 2021. Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal, S.Ip menuturkan, sebelum masa jabatan kades berakhir pada Bulan Juni mendatang, pihak Kecamatan TAP meminta seluruh pemdes di wilayah itu agar segera membuat Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPDes) tahun 2021. \"Jika mengacu pada aturan yang ada, terhitung setelah 3 bulan tahun anggaran habis, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPDes) wajib selesai,\" sampainya. Ditegaskan pula oleh Zainal, karena ini sifatnya wajib maka hendaknya pemdes sudah mulai membuat LPPDes. \"Jangan sampai pas waktunya sudah dekat mereka baru sibuk dan dikhawatirkan tidak bisa selesai tepat waktu,\" tuturnya. Diungkapkan pula oleh Zainal, hal yang paling penting dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPDes) adalah semua yang berhubungan dengan aset desa, dalam artian apa saja yang sudah dibelanjakan harus tercantum dengan jelas, baik dana yang tidak habis maupun yang sudah habis. \"Apalagi kita akan menghadapi Pilkades, jadi dari awal Kades menjabat sampai selesai masa jabatannya, aset itu harus jelas. Jangan sampai jadi polemik di kemudian hari,\" tutupnya. (bin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: