Bupati Teken SE PTM 50 Persen

Bupati Teken SE PTM 50 Persen

ARGA MAKMUR RU.ID - Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen, akhirnya dirilis daerah. Sekaligus menindaklanjuti SE Mendikbudristek tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran di masa pandemi covid-19 tanggal 2 Februari 2022 itu, diteken Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir H Mian pada 7 Februari 2022, meminta seluruh satuan pendidikan di daerah melaksanakan sistem ganjil genap maksimal 50 persen setiap kelasnya, menyikapi daerah dalam kondisi status PPKM Level 2. Kepala Dispendik BU, Dr H Agus Haryanto, SE, MM, membenarkan sudah adanya SE Bupati perihal penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar adaptif seluruh satuan pendidikan di daerah, menyikapi pandemi Covid-19 yang kini di posisi PPKM Level 2. \"Sekolah diharapkan menyesuaikan,\" kata Agus Haryanto, akan surat yang ditujukan kepada Korwil Dispendik Wilayah 1-7, Kepala TK/PAUD, SD, SMP dan PKBM BU, Kepala Cabang Dispendik BU serta Kantor Kemenag BU itu, kemarin. Mengingat situasi ini sebelumnya sudah pernah juga dilakukan, Agus meminta agar sekolah mengambil langkah-langkah adaptif di lingkungan pendidikannya. \"Sikap daerah ini menjadi salah satu upaya memutus rantai pandemi yang berpotensi terjadi di satuan pendidikan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: