Dibutuhkan Pemutakhiran Data Pajak

Dibutuhkan Pemutakhiran Data Pajak

MUKOMUKO RU.id- Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM telah merancang bakal melakukan pemutakhiran atau pembaharuan data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, Perkotaan (PBB-P2) yang ada di daerah ini. Pemutakhiran data pajak tersebut, sebagai upaya validasi data yang sebenarnya. Selain itu, Bupati juga meyakinkan dengan dilaksanakanya pemutakhiran data, kedepannya akan membantu Pemkab Mukomuko untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi Bupati juga mengatakan, salah satu ujung tombak PAD Kabupaten Mukomuko dari pendapatan PBB-P2. Sehingga data wajib pajak dan obyek pajak harus valid dan mutakhir. “Apabila data sudah benar maka semua proses perpajakan akan sesuai dengan data yang sesungguhnya. Untuk diketahui, sasaran obyek pajak di daerah ini sebanyak 86 ribu. Namun realisasi capaian pajak yang dihasilkan oleh daerah, tidak sebanding dengan jumlah obyek pajak. Artinya data obyek pajak yang kita miliki itu tidak valid dan mutakhir. Nah ini, harus kita perbaiki dan harus kita rubah segera,” tegas Bupati, Sapuan. Sapuan juga menduga, data obyek pajak yang dipakai saat ini masih data lama. Seharusnya, setiap bulan, setiap tiga bulan, enam bulan dan setiap tahun harus dilakukan pemutakhiran. Ini untuk mengantisipasi data obyek pajak error. Sapuan tidak menginginkan, warga yang sudah menjual lahannya dan pindah ke luar daerah masih terdata sebagai wajib pajak, termasuk warga yang sudah menjual lahannya kepada warga lain, namun pemilik lahan pertama masih dibebankan untuk membayar pajak. hal– hal semacam itu, jangan terjadi lagi di tahun 2022. “Orang sudah menjual lahannya masih dibebankan untuk membayar pajak. Siapa yang mau bayar. Nah, contoh – contoh inilah yang seharusnya tidak boleh terjadi. Perlu segera divalidasi agar data obyek pajak akurat. Kalau data ini tidak segera diperbaiki, capaian PBB kita akan selalu rendah dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah Kabupaten Mukomuko,” ujarnya. Selain itu, Sapuan juga telah merancang, jika pemutakhiran data obyek pajak rampung maka kedepanya untuk proses pembayaran pajak masyarakat ke daerah tidak lagi sistem cast atau petugas datang memungut pajak ke rumah – rumah. Ini untuk mengantisipasi kecurigaan masyarakat terhadap petugas. “Sebab tidak menutup kemungkinan, masyarakat itu masih banyak yang curiga. Sampai tidak uang pajak saya ke negara. Nah untuk mengantisipasi hal itu, nanti pembayaran pajak akan dilakukan secara online. Jadi masyarakat membayar pajak langsung ke rekening daerah tanpa melalui petugas pemungut pajak lagi,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: