Soroti Angka Nikah di Bawah Umur
ARGA MAKMUR RU.ID - Angka pernikahan anak di bawah umur saban tahunnya yang ralatif tinggi, turut menjadi sorotan pegiat sosial perlindungan perempuan dan anak, Julisti Anwar, SH. Menurutnya, selain perangkat sistem yang sudah disediakan melalui Dispensasi Nikah yang diselenggarakan lembaga peradilan agama. Persoalan sosial ini, menurut Julisti, harus disiapi pula dengan perangkat dalam program yang bersifat preventif dan preemtif. Menyitir rilis remsi Pengadilan Agama Kelas I B Arga Makmur Tahun 2021, Dispensasi Nikah yang diterima pengadilan sebanyak 164 perkara. Diputus 164 perkara. Ada lagi, 11 perkara dicabut. Membanding tahun sebelumnya, 2020, dispensasi nikah sebanyak 166 perkara dan diputus 159 perkara. Fasilitas dispensasi nikah, kata dia, merupakan perangkat sistem yang didesain pemerintah melalui lembaga peradilan, untuk melegalkan pernikahan yang sebenarnya belum memenuhi syarat sah nikah secara negara, karena seseorang itu belum memenuihi umur nikah. Hal ini sebagaimana ditegas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana, terus dia, umur calon pasangan nikah baik laki-laki atau perempuan minimal 19 tahun. \"Persoalan sosial ini, harus disikapi bersama. Dengan tetap, mempedomani sistem yang ada untuk tetap berjalan. Namun dibarengi juga dengan upaya-upaya pencegahannya. Karena efek dari pernikahan di bawah umur, tentu sangat beragam. Tidak hanya dari sisi kesehatan. Namun juga psikologis,\" ujarnya, belum lama ini. Dia menyampaikan, persoalan sosial khususnya perempuan dan anak, harus disikapi dengan kerja-kerja kolaboratif konkret yang melibatkan lembaga peradilan, kementerian agama, organisasi masyarakat. Tentunya, terus dia, didukung pula oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yang dikuatkan dalam rencana strategis (renstra) dan dijabarkan apik satuan kerja daerah dalam rencana kerja atau renja. \"Sama halnya dengan kasus-kasus asusila. Aparat penegak hukum sampai dengan pengadilan, lebih kepada pengenaan pada hukum positif, untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun perlu juga dibarengi dengan regulasi di sektor hilir, khususnya bagi mereka yang didera efek psikis pascakejadian. Ini yang kami lihat, perlu diperkuat dan dibuat dalam sebuah program yang konkret,\" tegasnya memungkas. Terpisah, Kepala Kantor Kemenag BU, H Ajamalus,S.Ag,MH, sebelumnya juga menyampaikan Kantor Urusan Agama (KUA), tidak bisa memfasilitasi pernikahan yang calon pasangan nikah atau salah satunya, belum mencukupi umur nikah (19 tahun,red) sebagaimana ditegas dalam UU Perkawinan. \"Calon pasangan nikah yang belum berumur 19 tahun, harus mendapatkan ketetapan dari pengadilan agama terlebih dahulu, sebagai syarat bagi KUA untuk menikahkan dan mencatat pernikahan itu sebagai peristiwa nikah negara,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: