Tuntutan Satpam Agricinal Bergulir di Disnaketrans Provinsi

Tuntutan Satpam Agricinal Bergulir di Disnaketrans Provinsi

BENGKULU RU.ID - Tuntutan sebanyak 21 Satuan Pengamanan (Satpam) karyawan PT Agricinal yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mulai bergulir di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu. Terbukti Jum\'at (4/2) tuntutan tersebut kembali dilakukan mediasi, yang mana para karyawan itu berharap tuntutan mereka dapat dipenuhi perusahaan. \"Kita sampai melayangkan pengaduan ke Disnaketrans tentunya sesuai dengan UU No 22 tahun 2004. Dimana atas pengaduan itu, hari ini (kemarin, red) tahapannya mediasi dengan harapan diperoleh titik temu terkait tuntutan kita pada perusahaan,\" ungkap Anggit Binsar Prayudha yang mejabat sebagai Kepala Satpam PT Agricinal didampingi Firduas, Fauzan Radini dan Kurniawan. Karena, lanjut Yudha, tuntutan itu merupakan haknya dan rekan-rekan lainnya yang harus dipenuhi perusahaan. Apalagi tuntutan yang disampaikan itu bukan retorika semata, tetapi berdasarkan fakta. \"Walaupun untuk nominal apa yang menjadi tuntutan kita itu, sama sekali belum ditaksir besarannya,\" kata Yudha diamini rekan-rekan yang mendampinginya. Ia menerangkan, tuntan ini muncul berawal pada tanggal 17 Desember 2021 lalu, tiba-tiba pihaknya selaku Satpam karyawan PT Agricinal disodorkan dua opsi dari perusahaan. \"Opsi yang dimaksud adalah bergabung dengan outsourcing atau PHK. Kita sepakat memilih PHK, karena rata-rata kita sudah bekerja lebih dari 20 tahun,\" terang Yudha. Menurutnya, Ia dan rekan-rekan tidak mempermasalahkan subtansi PHK tersebut. Namun tetap saja ketika di PHK, pihaknya meminta hak-haknya harus dipenuhi. \"Pemenuhan itu tentunya mengacu baik itu pada Peraturan Perusahaan yang sudah expire, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan juga UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,\" ujarnya. Adapun tuntutan pihaknya, sambung Yudha, tidak lepas dari pemotonga gaji yang dilakukan perusahaan. Seperti tabungan yang dulunya dikelola Unit Pengelola Tabungan (UPT) perusahaan, simpanan koperasi karyawan, rapelan kenaikan gaji tahun 2019 yang belum dibayar, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa Satpam. Begitu juga selisih penghitungan dasar lembur. \"Kemudian iuran kebun plasma yang juga dipotong dari gaji kami, tapi sampai sekarang kebun plasma yang janjinya seluas 2 hektar masing-masing karyawan tidak ada. Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) kami. Dimana kami ini bekerja sejak tahun 2000, dan baru tahun 2015 baru didaftarkan ke Jamsostek. Jadi antara tahun 2000-2015 itu kemana hak kami,\" tegas Yudha. Disamping itu, Yudha tidak menampikkan jika mem-PHK karyawan merupakan keputusan mutlak perusahaan. Namun tetap saja ada peraturan yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawannya. \"Kalau melihat dari sisi aturan, tidak ada alasan perusahaan untuk mem-PHK-kan kami. Walaupun perusahaan mengaku PHK itu diambil sebagai langkah efisiensi,\" sampainya. Disinggung jika hasil mediasi tidak memenuhi harapan, Yudha meyakini yang namanya kebenaran itu absolut. Berarti tuntutan terhadap haknya itu bakal diperjuangkannya dengan maksimal. \"Tentunya proses tetap kita ikuti, dan ketika hasil mediasi tidak sesuai harapan, maka kita lanjutkan ke PPHI. Jika di PPHI hasilnya serupa, maka kita banding ke MA,\" bebernya. Sementara itu, Kadis Naketrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, terkait hasil mediasi itu dirinya masih menunggu laporan dari mediator. \"Yang jelas nantinya hasil mediasi terlebih dahulu kita pelajari dan dikaji lagi. Kitapun dalam masalah ini tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: