Cuitan Sukiman, Belum Pensiun Gaji Ditahan

Cuitan Sukiman, Belum Pensiun Gaji Ditahan

MUKOMUKO RU.ID- Mantan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten
Mukomuko, Sukiman, SP mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil
oleh Pemkab Mukomuko. Pasalnya, ia mendapatkan surat pemberitahuan
untuk mengurus pensiun atau purna tugas dari statusnya sebagai ASN. Padahal, dengan jabatannya sebagai pejabat eselon II berdasarkan SK Bupati  Nomor 821.22.343 Tanggal 7 Oktober Tahun 2021 tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) Pratama  di lingkungan Pemkab Mukomuko, maka ia baru
pensiun di usia 60 tahun. Artinya, masih ada waktu 2 tahun lagi pihaknya bisa mengajukan pensiun lantaran saat ini usianya baru 58 tahun.

Berdasarkan SK Bupati itu, saya masih menjabat eselon II dan seharusnya saya pensiun di usia 60 tahun. Kok ada pula perintah untuk pensiun, kan lucu itu. Berdasarkan SK Bupati itu, secara otomatis jabatan saya sudah dipulihkan dijabatan semula,” kata Sukiman.

Terkait hal itu, Sukiman juga mengaku akan menelusuri ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko soal gajinya yang tidak dibayar. Dijelaskanya, tidak semestinya, pegawai belum pensiun gajinya ditahan.

Di bulan Januari kemarin, saya sudah tidak menerima gaji padahal saya belum pensiun,” ungkap Sukiman.

\"\"
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni

Terpisah Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, tidak menampik soal surat pemberitahuan kelengkapan berkas pemberhentian PNS karena telah mencapai batas usia pensiun. Ditegaskan Wawan, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen PNS Pasal 239 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawahdan fungsional umum), JF keterampilan, JF ahli pratama sampai ahli muda adalah 58 tahun. Dan surat pemberitahuan itu disampaikan pada tanggal 24 Desember 2021 lalu.

“Pak Sukiman itu usianya sudah 58 tahun, dan sesuai aturan di atas, yang bersangkutan harusnya sudah pensiun. Karena mereka tidak mengurus berkas, maka kami menyampaikan surat permohonan. Kalau pak Sukiman mengklaim pensiunnya di usia 60 tahun karena menjabat Eselon II, itu tidak benar. Kan pak Bupati tidak melantik beliau ke jabatan semula,” terangnya.

Soal tidak dibayarnya gaji Sukiman terhitung bulan Januari 2022, dibenarkan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM. Dikataknya, berdasarkan berkas usulan gaji yang ia terima, Sukiman
sudah tidak masuk dalam draf penerima gaji karena sudah pensiun.

Pak Sukiman tidak menerima gaji lagi karena pensiun,” demikian, Agus. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: