Anggota Bawaslu BS Dilaporkan Mantan Istri ke DKPP

Anggota Bawaslu BS Dilaporkan Mantan Istri ke DKPP

Dugaan Perselingkuhan BENGKULU RUID - Kamis (20/1) seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial NM dilaporkan mantan istrinya, Atika Sri Yanti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelayangan laporan melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Kuasa Hukum Pelapor, Aan Julianda, SH, MH mengatakan, kliennya (Atika, red) merupakan mantan istri dari terlapor (NM, red). Dugaan itu terjadi pada saat kliennya masih menjadi istri sah terlapor.

"Kita melapor ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu, karena belajar dari kasus yang terjadi di Kabupaten Kaur," ungkap Aan.

Selain ke DKPP, lanjut Aan, kliennya juga bakal melaporkan dugaan tersebut ke Polda Bengkulu. Terkait putusan cerai antara kliennya dengan terlapor keluar tanggal 11 Januari 2022 lalu.

"Setelah perceraian itu, klien kita mendapat kabar jika terlapor bakal melangsungkan pernikahan dalam bulan ini. Sehingga akhirnya dugaan itu muncul," kata Aan.

Menurutnya, diduga calon istri baru terlapor sudah hamil diluar nikah. Sehingga pada saat dirunut kebelakang, artinya mereka melakukan hubungan itu ketika kliennya dan terlapor masih terikat pasangan suami istri yang sah.

"Kita berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti, karena ada indikasi pelanggaran kode etik," ujar Aan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar menyampaikan, laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pasti ditindaklanjuti pihaknya.

"Fungsi kita menyampaikan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan ke DKPP, dan itu sudah kita sampaikan," singkat Fatimah. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: