Pusat Perbelanjaan Wajib Gunakan PeduliLindungi

Pusat Perbelanjaan Wajib Gunakan PeduliLindungi

ARGA MAKMUR RU.ID - Berdasarkan Surat Edaran (SE) teranyar yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor 02 tahun 2022 tentang PPKM level 1 dan pengoptimalan posko Covid ditingkat desa dan kelurahan, terdapat beberapa aturan yang wajib dipatuhi. Salahsatunya terkait peraturan untuk pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan yakni jam buka berlaku sampai pukul 22.00 WIB dan pengunjung diijinkan sampai 100 persen atau tidak dilakukan pembatasan seperti sebelumnya. \"Ini merupakan SE kedua tahun 2022 dan merupakan upaya kita untuk mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga,\" jelas Sekdakab BU, Dr Haryadi, MM, M.Si. Namun untuk dibolehkannya pengunjung secara penuh ini, pusat perbelanjaan ataupun perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang artinya setiap pengunjung harus sudah divaksin jika harus melakukan kegiatan di area tersebut. \"Ini juga merupakan upaya kita mengajak masyarakat untuk sadar melakukan vaksin Covid-19, karena memang masih ada sedikit lagi masyarakat yang masih belum mau divaksin ini,\" imbuhnya. Selanjutnya, diharapkan dengan adanya SE teranyar ini bisa menjadi acuan bagi pihak desa dan kecamatan untuk tetap melaksanakan kegiatan pemantauan masyarakat dan mengambil tindakan jika sampai ditemukan kasus baru. \"Walaupun jumlah kasus sudah sangat jauh menurun, namun kita tetap harus awas dan meningkatkan kewaspadaan untuk semua kemungkinan,\" tegas Haryadi. (mae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: