Dana Pilkades Rp 2,3 M, Desa Kebagian Rp 13 Juta
Editor:
Redaksi|
Sabtu 15-01-2022,11:34 WIB
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Pilkades, saat ini belum final. Namun pihak DPMD menargetkan, Pilkades dapat terselenggara sebelum masa bakti Kades definitif berakhir.
MUKOMUKO RU.ID - Anggaran sebesar Rp 2,3 miliar disediakan Pemkab Mukomuko untuk kegiatan pelaksanaan pilihan kepala desa serentak di 64 desa pada tahun 2022 ini. Rincaiannya, sebesar Rp 800 juta untuk dana pengamanan yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI, sebesar Rp 500 juta untuk bayar honor panitia, cetak surat suara, ATK dan lainnya, dan sebesar Rp 1 miliar, nantinya bakal dibagi-bagikan ke 64 desa. Masing-masing desa penyelanggara Pilkades, kebagian antara Rp 13 – 23 juta. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, ketika dikonfirmasi kemarin. Besaran dana pilkades yang diterima masing-masing desa, diakuinya tidak sama. Desa yang memiliki wilayah luas dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) banyak, maka akan mendapatkan dana pilkades dengan jumlah dana yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, jika luas wilayahnya sempit dan DPT sedikit, akan menerima anggaran kecil. “Pembagian dana Pilkades, disesuaikan dengan kondisi wilayah dan jumlah penduduk desanya. Paling kecil dana pilkkades yang akan diberikan ke desa yaitu Rp 13 juta dan paling banyak 23 juta. Peruntukan dana itu, diantaranya untuk kegiatan sosialisasi panitia ke masyarakat desa, makan minum, dan kebutuhan yang lainnya. Kalau nanti dana itu cair, akan kita transfer langsung ke masing – masing desa penerima,” terang Haryanto. Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Pilkades, saat ini belum final. Namun pihak DPMD menargetkan, Pilkades dapat terselenggara sebelum masa bakti Kades definitif berakhir. Supaya desa tidak ada yang dijabat Penjabat (Pj) Kades, saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan bupati (Perbup). Dan skema yang bakal dilakukan, setelah terdata batas akhir masa bakti Kades seluruhnya, dari masa bakti yang paling akhir, ditarik mundur selama 74 hari. Itulah patokan jadwal tahapan Pilkades. \"Kalau data kasar kita, mayoritas masa bakti Kades yang desanya berpotensi melaksanakan Pilkades, habis di bulan Juni - Juli. Tanggalnya yang perlu kita pastikan lagi. Kalau sudah dapat tanggal pastinya, kita tarik mundur 74 hari. Itulah patokan penjadwalan kita. Kalau kepingin kami, di bulan Februari nanti tahapan Pilkades sudah dimulai,\" harapnya. Untuk total desa yang bakal melaksanakan Pilkades pada tahun ini, sebanyak 64 desa. Sedangkan payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak di tahun ini, ia memastikan tidak ada kendala lagi. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 masih relevan dipakai di Pilkades serentak tahun 2022. \"Kalau Perda sudah ada, dan sekarang kami susun draf Perbup. Kemungkinan akhir bulan ini rampung, sehingga kita optimis Pilkades dapat terlaksana lebih awal di tahun 2022 ini,\" pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: