Jaksa Sita Dokumen Kasus Bansos Mukomuko

Jaksa Sita Dokumen Kasus Bansos Mukomuko

MUKOMUKO RU.ID - Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, terus berlanjut. Selain terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik mulai menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang telah naik penyidikan tersebut. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, ketika dikonfirmasi Rabu (5/1/) pagi menyampaikan, kasus Bansos itu masih terus berproses. “Masih periksa saksi-saksi. Dan ada sejumlah dokumen yang mulai kita sita sebagai barang bukti,” tegasnya. Adapun dokumen yang disita diantaranya terkait berita acara serahterima barang, buku rekening koran masing-masing pendamping, e -warung, SK Pendampaing, SK Korda dan beberapa dokumen lainnya. “Masih ada dokumen -dokumen lainnya yang akan kita lakukan penyitaan lagi,” katanya. Disampaikan Kasi Pidsus, hari ini (kemarin), penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan tiga orang saksi. Dua orang dari pemilik e-warung dan satu saksi sebagai suplayer. “Khusus suplayer ini, pada pemanggilan pertama tidak hadir tanpa keterangan. Hari ini (kemarin), kembali kita panggil yang kedua dengan status saksi,” terangnya. Ditanya berapa kerugian Negara, Kasi Pidsus mengaku akan melibatkan tim ahli untuk menghitung secara riil dugaan kerugian Negara tersebut. “Penyidik segera meminta tim ahli untuk menghitung. Untuk hitungan sementara penyidik, potensi  kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar rupiah. Yang jelas perkara ini sudah naik penyidikan dan pihak-pihak terkait lainnya juga akan kembali dijadwalkan untuk diminta keterangan oleh penyidik dengan status saksi,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut Kejari Mukomuko ini, untuk penyaluran BPNT sekitar waktu 2 tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar. Pada saat penyelidikan puluhan saksi sudah diperiksa. Baik itu dari TKSK, pihak e-Warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu. Dalam perkara itu, diduga kuat ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Disinyalir, pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di daerah ini. Pada  Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: