Pembuatan Lampu Jalan, Desa Harus Patuhi Panduan

Pembuatan Lampu Jalan, Desa Harus Patuhi Panduan

KERKAP RU.ID - Untuk menerangi desa, pemerintah desa (pemdes) bisa mengalokasikan pembangunan lampu jalan di dalam APBDes. Hanya saja, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam pembangunan tersebut yakni Jalan rawan yang tidak ada aliran listrik serta jalan gang. Kasi PMD Kerkap Fatonah menuturkan, pemdes diperbolehkan melakukan pembangunan lampu jalan tapi harus memperhatikan beberapa kriteria dan manfaat dari pembangunan lampu jalan tersebut. \"Pemdes memang bisa melakukan pembangunan lampu jalan tapi tidak boleh sembarangan,\" tutur Fatonah. Selain itu, dijelaskannya pula, pemdes tidak bisa melakukan pembangunan lampu jalan di depan rumah warga sebab ada aliran listrik dari PLN, selain itu dalam penggaran pembangunannya sebaiknya menggunakan listrik tenaga surya. \"Hanya saja, kalau dari lampu PLN, siapa yang bakal membayar, takutnya nanti malah jadi keributan sebab dari Dana Desa itu tidak bisa dianggarkan pembayaran. Sebaiknya, menggunakan listrik tenaga surya,\" jelas Fatonah. Diakui Fatonah, saat ini ada beberapa masyarakat yang meminta kepada pemdes untuk melakukan pembangunan Lampu jalan, akan tetapi posisi pembangunan tersebut terkadang terbentur aturan penggunaan Dana Desa (DD). \"Kami tidak melarang karena boleh tapi posisinya harus pas, jangan menabrak aturan yang ada,\" demikian Fatonah. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: