Nikah Siri, Bisa Miliki Kartu Keluarga

Nikah Siri, Bisa Miliki Kartu Keluarga

ARGA MAKMUR RU.ID - Saat ini, kelengkapan data kependudukan menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh semua warga, baik Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA, Akte Kelahiran maupun dokumen lainnya. Bahkan berdasarkan aturan teranyar, warga yang menjadi pelaku pernikahan siri tetap bisa memiliki dokumen KK dan secara sah bisa digunakan untuk kepengurusan dokumen lainnya. Dijelaskan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ewi Marlinda, SKM, aturan ini telah dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil dan bagi warga yang bersangkutan diwajibkan untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan nantinya, pada kolom nomor 10 tentang status perkawinan di KK akan diberi keterangan perkawinan tidak tercatat. \"Iya untuk pernikahan siri tetap bisa memiliki KK sendiri dan sah untuk digunakan dalam pengurusan sekolah anak, keterangan pindah maupun pengurusan dokumen lainya,\" jelasnya. Selanjutnya jika pasangan nikah siri ini memiliki anak maka anaknya tetap mendapatkan akte kelahiran yang memang menjadi hak setiap anak, hanya saja di akte kelahiran akan tertera keterangan yang menerangkan sang anak dilahirkan dari pasangan yang perkawinannya belum tercatat. \"Untuk anak pasangan nikah siri tetap bisa mendapatkan akte kelahiran dengan bin atau binti sang ayah dan sah untuk digunakan sebagai data diri sang anak nantinya,\" demikian Sekdis. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: