Rugikan Negara Rp 11 M, Eks Ketum KONI Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 11 M, Eks Ketum KONI Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara

BENGKULU RU.ID - Mantan (Eks) Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan hukuman 12 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (29/12). Sebagaimana diketahui, terdakwa (Mufran Imron, red) diduga telah melakukan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu, dimana dalam dugaan itu terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar dari total dana hibah sebesar Rp 15 miliar. Dalam tuntutannya, JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang telah berjalan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. \"Maka dari itu terdakwa dituntut penjara selama 12 tahun kurungan,\" ungkap Dewi. Kemudian, lanjut Dewi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider penjara selama 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar subsider 6 tahun kurungan penjara. \"Sedangkan untuk terdakwa Hirwan Fuaddy yang merupakan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kurungan, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,\" katanya. Disisi lain Dewi menerangkan, adapun hal yang memberatkan terdakwa Mufran, karena berbelit - belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu kerugian negara juga dinikmati terdakwa seorang diri. \"Sedangkan yang meringankan terdakwa Hirwan karena tidak menikmati uang kerugian negara tersebut,\" tegasnya. Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Mufran, Nindianto Ramadhan, SH, MH menyebutkan, tuntutan ini dinilai sangat berat. Karena dengan tuntutan selama 12 tahun penjara, ditambah subsider 6 tahun dan 1 tahun penjara, maka total hukuman kliennya adalah 19 tahun penjara. \"Namun yang jelas dengan tuntutan itu kita bakal menyampaikan pembelaan,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: