35 Bidang Tanah Pemkab Disertifikat

35 Bidang Tanah Pemkab Disertifikat

MUKOMUKO RU.ID - Kabid Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eka Purwanto, SH, M.Si mengatakan, hingga sekarang baru ada sebanyak 321 dari 653 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko yang sudah bersertifikat. Untuk tahun 2021 ini, ada 20 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat dengan pembiayaan dari APBD Murni. Sedangkan di APBD Perubahan, diusulkan 15 bidang tanah, dan diprogram PTSL diusulkan sebanyak 5 bidang. “Untuk 20 bidang dan 15 bidang tanah milik Pemkab yang pembiayaanya dibebankan pada APBD murmi dan APBD perubahan sudah keluar sertifikatnya. Dan untuk 5 bidang yang diusilkan melalui program PTSL, sebanyak 3 bidang sudah klear dan 2 bidang lainnya masih proses. Jika proses ini rampung, maka di tahun ini ada 35 bidang tanah milik Pemkab diterbitkan sertifikat,” kata Eka. Adapun bidang tanah yang masuk dalam sasaran sertifikat di tahun 2021 ini, yaitu tanah pasar, terminal, laapangan bola kaki, sarana kesehatan, sarana pendidikan dan yang lainnya. Sebab sejumlah tanah tersebut, sudah selesai diukur, tinggal memasukkan berkasnya ke BPN Mukomuko. Sedangkan bidang tanah lain yang belum diajukan sertifikat di tahun ini, pihaknya mengaku akan kembali mengajukan di tahun 2022 mendatang. Itupun jumlah yang bakal diajukan tidak seluruhnya lantaran keterbatasan anggaran. “Tahun 2020 nanti, kita usulkan sebanyak 20 bidang yang pembiayaanya dari APBD murni. Dan di APBD perubahan, jumlah yang diajukan akan disesuaikan dengan anggaran. Termasuk kalau ada program PTSL, nanti juga akan kita ajukan,” jelasnya. Eka optimis, seluruh bidang tanah milik Pemkab Mukomuko yang belum disertifikatkan, kedepanya bisa diterbitkan sertifikat seacra keseluruhanya meski secara bertahap. Ia juga memastikan, dari ratusan bidang tanah yang belum ada sertifikatnya, hampir seluruhnya tidak ada konflik. “Dulu ada beberapa bidang yang diklaim oleh warga. Namun cepat kita selesaikan, dan Alhamdulillah, permasalahan itu dapat kita selesaikan dengan baik. Harapan kami Pemkab Mukomuko dapat mengalokasikan anggaran lebih supaya kami bisa mengusulkan pensertifikatan bidang tanah dengan jumlah yang lebih banyak,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: