Gagahi Adik Ipar, Warga Tirta Mulya Diringkus Polisi

Gagahi Adik Ipar, Warga Tirta Mulya Diringkus Polisi

MUKOMUKO RU.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu meringkus, BK, 35 tahun, warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto. Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. Korban tidak, adik iparnya sendiri sebut saja Bunga, 15 tahun, warga Kecamatan Air Manjunto. Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan bejat dengan menggagahi adik iparnya, sudah dilakukanya selama 6 kali sejak bulan April tahun 2020 lalu. “Modusnya, pelaku mengancam korban bila tidak mau melakukan persetubuhan, pelaku akan memberi tahu orangtua korban tentang foto – foto di handphon korban,” terang Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, dalam press releasenya, Jumat (29/10) pagi kemarin. Atas ancaman pelaku, korban mengadukan perihal tersebut kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban langsung mendatangi Polres Mukomuko untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi: LP/B/483/X/2021/SPKT/ Polres Mukomuko/ Polda Bengkulu tanggal 26 Oktober 2021. Atas laporan itulah, sambung Kapolres, Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung memburu pelaku. “Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya Desa Tirta Mulya. Pelaku digelandang ke Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksanaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang – undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap orang dengan segaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Saat ini, tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polres Mukomuko,” demikian Kapolres. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: