Wajib Pajak Diminta Laporkan SPT Tahunan

Wajib Pajak Diminta Laporkan SPT Tahunan

  • Dan Taat Bayar Pajak
KEPAHIANG RU.ID - Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang, memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang, yang berada dibawah KPP Pratama Curup yang membawahi wilayah Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin, SST, menyampaikan, kebijakan wajib pajak terdapat tiga jenis yaitu, wajib pajak individu, wajib pajak badan usaha dan wajib pajak bendaharawan. Terkait dengan sebagai wajib pajak, tentu ada syarat dan ketentuan, jadi tidak semua orang menjadi wajib pajak atau memiliki NPWP. \"Ya, kami mengingatkan kembali wajib pajak akan kewajiban perpajakannya setelah memiliki NPWP, untuk tidak lupa melaporkan SPT tahunannya. Untuk wajib pajak UMKM terdaftar juga diimbau agar tidak lupa melakukan kewajiban penyetoran setiap bulan sebesar 0,5 persen dari omzet mereka,\" ujar Syarif. Lanjutnya, untuk UMKM baik pribadi maupun badan usaha yang omsetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, diberlakukan Peraturan Pajak nomor 23 Tahun 2018 (PP.23), yaitu dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omset tiap bulan. Kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, sampai triwulan ketiga ditahun 2021 ini capaian penerimaan KPP Pratama Curup sampai dengan saat ini sebesar Rp 139 miliar atau sekitar 72 persen dari target sebesar Rp 194 miliar dan Kababupaten Kepahiang sendiri berkontribusi sebesar Rp 23 miliar atau sekitar 17 persen. \"Kami masih punya waktu tiga bulan lagi untuk mengejar target, mudah-mudahan tahun ini target tercapai 100 persen,\" harapnya, dikutip dari SKH Radar Utara. Lebih lanjut disampaikannya, KP2KP sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang bertugas untuk menghimpun dana pajak yang dibebankan masyarakat, tentunya sangat berharap dan produktif wajib pajak baik pelaporan wajib pajak maupun pembayaran pajak sehingga target bisa tercapai serta tujuan yang telah ditetapkan tentunya dari hasil pengumpulan pajak dari masyarakat ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat juga. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: