Narkoba, Dua Warga Sungai Rumbai Diringkus Polisi
MUKOMUKO RU.ID - Dua orang warga Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai, berinisial NAS 24 tahun dan DA 27 tahun, harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan bermain narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku NAS, polisi menemukan 2 paket sabu berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening yang disimpan dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menemukan 11 paket kecil sabu yang dibungkus palstik bening yang dibungkus kembali menggunakan piper plastik warna merah dan kuning dengan rincian 8 pipet warna merah dan 3 pipet warna kuning yang dimasukkan dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Tidak hanya itu, sepeda motor milik pelaku jenis Suzuki FU BH 5827 UF juga diamankan untuk barang bukti. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku inisial DA diantaranya 2 buah pipet plastik aqua yang dibengkokkan dan 1 buah jarum yang diselipkan ke dalam bungkus plastik rokok merk samporn, 1 buah korek api, 1 botol minuman yang terpotong, 1 buah kaca pirex, uang tunai sebanyak Rp 876 ribu, dan dua buah hand phon. Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto, SE dalam konfrensi persnya, Senin (25/10) pagi kemarin mengatakan, atas perbuatanya itu, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel tahanan Polres Mukomuko. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Kedua pelaku kita tangkap di jalan raya Desa Retak Mudik – Desa Retak Hilir, Kecamatan Sungai Rumbai. Dan sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, dikutip dari SKH Radar Utara. Penangkapan kedua tersangka narkoba ini, sambungnya, berkat laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan akan ada transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar. Tim dari Sat Narkoba Polres Mukomuko langsung meringkus kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah. Alhasil, ditemukan 2 paket sabuberukuran sedang dan 11 paket sabu berukuran kecil. “Dari hasil pengakuan kedua tersangka, barang haram itu didapat dari luar daerah dan akan diedarkan di wilayah ini. Dan kasus ini terus kita kembangkan, dengan harapan bandar besar yang memasok narkoba ke wilayah ini bisa kita ringkus. Dan kami terus meminta peran aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan jika mendengar atau melihat akan ada transaksi narkoba,” harap Kapolres. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: