Jaksa Sita Tanah Aset Eks Petinggi BUMD
MUKOMUKO RU.ID - Tanah bersertifikat seluas 86.776 M2 yang berlokasi di Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Diketahui, tanah tersebut milik mantan petinggi BUMD PT MMS berinisial BI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMD. Penyitaan aset 5 buah sertifikat tanah seluas 86.776 M2 itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Print: Nomor – 208/L.7.14/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor: 54/Pen.Pid/2021/PNMkn tanggal 16 Agustus 2021. “Selasa (12/10) pagi tadi, kami dari Kejari Mukomuko didampingi BPN Mukomuko dan Ketua RT setempat melakukan penyitaan aset berupa tanah milik inisial BI, salah satu tersangka kasus korupsi dana BUMD,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH ketika dikonfirmasi kemarin. Peyitaan aset tanah milik tersangka korupsi tersebut, sambungnya, bagian dari upaya yang dilakukan Kejari Mukomuko untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada PN Tipikor Bengkulu. “Ini adalah upaya Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana BUMD,” demikian, Andi, dikutip dari SKH Radar Utara. Hanya mengulas, dugaan korupsi dana BUMD PT MMS bermula dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Mukomuko ke BUMD tersebut. Terhitung penyertaan modal dari tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 7 miliar. Yang mana penggunaan modal yang diusut penyidik, dari tahun 2006 hingga tahun 2016. Kerugian negara dari kasus dugaan Tipikor ini, sesuai hasil audit, sebesar Rp 1,05 miliar. Kejari Mukomuko terus berupaya melakukan langkah pemulihan kerugian negara. Diantaranya dengan telah mengamankan uang titipan dari kedua tersangka, total sekitar Rp 204,2 juta. Selain itu, juga mengamankan mesin produksi air minum kemasan yang berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Dengan nilai mesin itu yakni sebesar Rp 124 juta. Hasil pengusutan, ditemukan adanya penggunaan dana penyertaan modal, tanpa disertai bukti. Lalu ada kegiatan pengadaan, yang uangnya sudah ditransfer, namun barangnya tidak tersedia. Lalu adanya penggunaan sejumlah dana, untuk membuka sejumlah bidang usaha, dengan dananya sudah digunakan. Sedangkan usaha yang direncanakan, tidak kunjung terwujud. Bahkan ada juga dana penyertaan modal, dipinjam oleh tersangka untuk membuat usaha stasiun pengisian bahan bakar umum di Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh tetapi usahanya tidak ada. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: