Konfirmasi Soal Dua Siswi Kepergok Merokok

Konfirmasi Soal Dua Siswi Kepergok Merokok

Kepsek Blokir Dua WhatsApp Wartawan
TUBEI RU.ID - Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial JE melalui via pesan WhatsApp, terkait ulah dua oknum siswi di salah satu SMA ternama di Kabupaten Lebong, yang kepergok lagi asik merokok di Taman Smart City Karang Nio, tepatnya di depan Kantor Bupati Lebong di saat jam belajar mengajar beberapa waktu lalu, akhirnya WhatsApp wartawan di blokir oleh JE yang merupakan Kepala Sekolah kedua oknum siswi tersebut. Menariknya lagi, selain WhatsApp wartawan koran ini di blokir JE, upaya konfirmasi juga dilakukan salah satu wartawan online, yakni media Go Bengkulu, Frengki, juga diblokir oknum Kepsek tersebut. Sebelumnya, upaya konfirmasi dua wartawan melalui pesan WhatsApp untuk meminta hak jawab dari pihak sekolah itu sempat di respon oknum Kepsek tersebut. Dan JE melarang wartawan untuk meliput dan mengekspos berita ulah dua oknum siswanya yang berhijab kedapatan asik merokok di taman saat jam belajar menggunakan pakaian olahraga sekolah ternama di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong itu. \"Tidak diizinkan (menerbitkan berita,red), begitu juga tanggapan kedua orang tua siswi tersebut. Pihak sekolah sudah menyelesaikannya dengan kedua wali siswi bersangkutan. Hak kami tidak mengizinkan,\" tulis Kepsek, melalui pesan WhatsApp sebelum memblokir WhatsApp wartawan. Terkait dugaan aksi menghalang-halangi tugas jurnalis oleh oknum kepsek tersebut, dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Lebong, yakni jurnalis media Go Bengkulu, Frengky didampingi jurnalis media SKH Radar Utara, Riki melaporkan oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial JE ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong. Laporan itu buntut dugaan intimidasi dan menghalang-halangi tugas dan fungsi wartawan dalam melakukan peliputan, yang dilakukan oknum kepsek tersebut. Laporan tersebut langsung diterima dan direspon oleh ketua PWI Kabupaten Lebong, Muharista Delda, S.IP melalui Sekretarisnya, Dwi Novianto. \"Laporan dari rekan kita, sudah kita terima. Kita akan meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan untuk kebenaran atas laporan itu,\" ungkap Dwi, kemarin. Bahkan, ia mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, kalau keberadaan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, intimidasi, intervensi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas meliputan sangat tidak dibenarkan. Kata dia, bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni, melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah. Terlebih, PWI juga mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk. Aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan. \"Jurnalis harus selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu,\" tukas Dwi, dikutip dari SKH Radar Utara. Sementara itu, jurnalis media Go Bengkulu, Frengky menambahkan, kepada pengurus organisasi jurnalis di Kabupaten Lebong menjelaskan secara detail terkait dugaan aksi menghalang-halangi tugas jurnalis oleh oknum kepsek tersebut. \"Ini terkait pemberitaan soal dua oknum pelajar tertangkap merokok di taman Karang Nio. Niat kami ingin konfirmasi ke pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah. Bukannya hak jawab untuk klarifikasi, malah kami dilarang untuk mengekspose berita itu. Bahkan WhatsApp kami pun diblokir oleh Kepsek,\" singkatnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: