Soal Pemecatan Perangkat Desa, PPDI “Geruduk” Kantor Bupati

Soal Pemecatan Perangkat Desa, PPDI “Geruduk” Kantor Bupati

PPDI BU saat mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (7/10/2021)

ARGA MAKMUR RU.ID - Menindaklanjuti temuan adanya sejumlah perangkat desa yang diduga diberhentikan secara non prosedural atau melanggar aturan perundang-undangan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara kembali mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara. Hanya saja, kedatangannya pada Kamis (7/10/21) itu, tidak berhasil menemui Bupati Bengkulu Utara. Mereka disambut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ir. Budi Sampurno, Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Alam. Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Gufron Agus Fuadi dalam pertemuan ini mendesak Pemkab Bengkulu Utara agar serius dalam melakukan penanganan 3 kasus pemecatan perangkat desa yang terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang, Desa Sungai Pura, Kecamatan Air Besi dan Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais. \"Soal pemecatan perangkat desa itu kami minta ditangani secara serius. Sebab, kami menemukan ada indikasi pemecatan itu dilakukan secara non prosedural,\" tegasnya. Pihaknya menilai, pemecatan tersebut telah melanggar Undang Undang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. \"Saya berharap, pemerintah daerah segera menerjunkan inspektorat ke desa. Agar semua persoalan itu, bisa terlihat secara gamblang,\" pintanya. Ia menambahkan, jika benar dalam kasus pemecatan perangkat desa itu, tidak melanggar aturan, maka pihaknya pastikan PPDI tidak akan melakukan pembelaan terhadap perangkat desa tersebut. \"Akan tetapi, jika terbukti Kepala desa bersalah. Kami minta agar diberikan sanksi yang tegas. Bila perlu diberhentikan,\" tegasnya. Kabag Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat mengaku akan segera menginventarisir persoalan yang terjadi dalam organisasi PPDI Kabupaten Bengkulu Utara ini. \"Kami akan segera sampaikan kepada pimpinan (Bupati, red) terkait persoalan tersebut. Kami menunggu petunjuk arah kebijakan selanjutnya,\" akunya. Sementara itu, Kepala DPMD, Budi Sampurno juga mengutarakan, terkait kasus pemberhentian perangkat desa itu, pihaknya sudah melakukan mediasi. Meski, belum ada titik temu, namun pihaknya yakin dalam proses pemecatan perangkat desa itu dilatar belakangi permasalahan di tubuh pemerintahan desa itu sendiri. \"PPDI juga harus profesional, kita semua wajib cek di lapangan dengan benar. Agar duduk persoalannya jelas terlebih dahulu,\" tandasnya. Anggota PPDI Kabupaten Bengkulu Utara yang hadir dalam kegiatan itu, diantaranya Ketua PPDI Gufron Agus Fuadi, Sekretaris Basuki Rahmat, Bendahara Eko Apriandi, Wakil Ketua Madrizal dan Anggota, Cherli serta Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah A.Md. Kom. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: