36 Desa Belum Laporkan Penggunaan DD 8 Persen

36 Desa Belum Laporkan Penggunaan DD 8 Persen

Deadline 3 Hari Lagi
TUBEI RU.ID - Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, telah menetapkan 30 September mendatang, sebagai batas terakhirnya waktu penyerahan laporan realisasi Dana Desa (DD) 8 persen yang diperuntukan pada penanganan Covid-19 di setiap desa diwilayahnya hukumnya di tengah pandemi ini. Masih menyisakan 36 desa di Kabupaten yang belum menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen. Data diperoleh Radar Utara, Senin (27/9) kemarin, dari 93 desa di Kabupaten Lebong, baru 57 desa yang menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD 8 persen ke Kejari Lebong, yang diminta guna menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dalam merealisasikan dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut. Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Zaki, SH membenarkan hal tersebut. Kata dia, sejauh ini baru 57 desa yang menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen. \"Artinya, masih ada 36 desa lagi yang belum menyerahkan realisasi DD 8 persen,\" kata Zaki, kemarin. Ditambahkannya, laporan realisasi DD 8 persen itu masih tetap ditunggu sampai batas yang telah ditentukan. Bahkan, ia menegaskan, jika lewat batas waktu yang telah ditetapkan 36 desa tersebut belum juga menyerahkan laporan ke pihaknya. Maka, ia akan melayangkan surat teguran atau peringatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) dan Inspektorat Lebong, serta ditembuskan ke Pemkab Lebong agar permintaan tersebut segera ditindaklanjuti. \"Saya akan tunggu sampai 30 September, kalau lewat mereka (Desa,red) belum memberikan laporan realisasi DD 8 persen saya bersurat ke Dinas PMDSos, Inspektorat dan ditembuskan ke Pemkab Lebong,\" bebernya. Sementara terkait rencana penyelidikan DD 8 persen ini sendiri, ia mengaku, jika laporan realisasi yang disampaikan tidak sesuai atau dengan cara yuridis ditemukan penyalahgunaan atau penyelewengan dengan laporan tidak benar, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan. \"Kalau nanti memang ada data valid penyalahgunaan DD 8 persen ditemukan laporan yang tidak benar. Ya, mau tidak mau harus kita lakukan penyelidikan, bahkan nantinya kita akan bekerjasama dengan badan pemeriksa (Inspektorat) melakukan pelaporan,\" pungkasnya, dikutip dari SKH Radar Utara. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: