ABG Masuk DPO Pencurian, Diringkus Kasus Narkoba

ABG Masuk DPO Pencurian, Diringkus Kasus Narkoba

TUBEI RU.ID - Lima tersangka (Tsk) pengguna narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja, diringkus polisi di tempat berbeda. Diantara kelima tsk, didapati seorang pengguna narkoba yang masih berusia di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG,red) yang sebelumnya, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pencurian, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK mengatakan, kelima tsk yang menjadi korban pengguna narkoba itu diamankan oleh personel Satreskrim Narkoba ditiga tempat terpisah. \"Masing-masing tsk berinisial R (19) warga Kelurahan Tes Kecamtan Lebong Selatan, JRM (16) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong, BH (42) warga Desa Pikat Kecamatan Bermani Ulu, NA (50), warga Desa Teluk Agung Kecamatan Napal Putih dan D (45) warga Desa Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu,\" kata Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mapolres Lebong, Rabu (22/9) kemarin. Diterangkan Kapolres, kronologis penangkapan kelima pelaku pengguna narkoba itu, Rabu (8/9) sekira pukul 17.00 WIB di jalan Raya Curup-Muara Aman Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang. Di lokasi ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang berinisial (R) dan (JRM). Pelaku diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 33 paket narkotika golongan I yang diduga ganja, 4 paket diduga sabu. Kemudian, pada Selasa (14/9) sekira pukul 10.00 WIB, di jalan Raya Picung, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial (BH). Pelaku diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu. Selanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB di jembatan Air Santana Desa Tik Tebing, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial (NUR) dan (D). Pelaku diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu. \"Karena kelima pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memilki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Kelima pelaku diringkus dan diamankan di Mapolres Lebong,\" terangnya. Sementara, untuk 1 pelaku yang masih berstatus sebagai anak dibawah umur, Kapolres mematikan, tidak bisa dilakukan diversi. Mengingat yang bersangkutan (pelaku,red) merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Terlebih yang bersangkutan juga merupakan DPO kasus pencurian. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya diversi dan akan dikoordinasikan dengan Polsek jajaran. \"Atas banyaknya korban pengguna narkoba ini, kami berharap semua pihak dapat bekerjasama memberikan edukasi kepada masyarakat Lebong, agar tidak terlibat dalam penyahgunaan narkoba, karena memang masyarakat Lebong merupakan korban dari bandar yang datang dari luar daerah. Dan pastinya jajaran Polres Lebong akan terus berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan jenis lainnya,\" tandasnya di kutip dari SKH Radar Utara. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: