8 Puskesmas di Lebong Belum Kantongi Izin Lingkungan

8 Puskesmas di Lebong Belum Kantongi Izin Lingkungan

TUBEI RU.ID- Sebanyak 8 Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong belum mengantongi izin lingkungan. Dari total 13 Puskesmas yang ada di Kabupaten Lebong, artinya baru 5 Puskesmas yang sudah mengantongi izin lingkungan. Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman, SKM, M.Si tak menampik ketika dikonfirmasi masih ada Puskesmas diwilayah kerjanya yang belum mengantongi izin tersebut. Dijelaskannya, untuk memperoleh perizinan lingkungan yang menjadi syarat formal dalam hal legalitas pengolahan limbah medis, belum bisa untuk di proses lantaran keterbatasan anggaran. \"Tahun ini anggarannya hanya cukup untuk 3 Puskesmas yang saat ini sedang dalam proses di DPMPTSP. Sementara yang lainnya akan juga diproses izin lingkungannya secara bertahap. Namun kita pastikan ditahun 2022 mendatang seluruh Puskesmas di Kabupaten Lebong sudah memiliki izin lingkungan,\" ujar Rachman. Dipaparkan Rachman, untuk 3 Puskemas yang diproses izin lingkungan di tahun 2021 ini, diantaranya Puskesmas Kota Baru Kecamatan Uram Jaya, Puskesmas Sukau Datang Kecamatan Tubei dan Puskesmas Ketenong Kecamatan Pinang Belapis. Sedangkan 5 Puskesmas lagi akan diproses izin lingkungannya di tahun 2022 mendatang, Yakni Puskesmas Sukau Rajo, Semelako, Rimbo Pengadang, Lebong Atas dan Puskesmas Kota Donok. Untuk 5 puskesmas yang sudah memiliki izin lingkungan adalah Puskesmas Muara Aman, Lemua Pit, Talang Leak, Tes dan Puskesmas Topos. Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk mengurus izin tersebut kurang lebih sebesar Rp 40 juta untuk satu unit Puskesmas. Artinya, lanjutnya, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk 5 Puskesmas yang belum bisa diakomodir untuk diproses izin lingkungannya tahun ini. Maka, untuk kebutuhan anggaran tersebut rencananya akan diusulkan dalam APBD Lebong 2022 mendatang. Apabila usulan tersebut diakomodir pengurusan izin lingkungannya. Selanjutnya akan dilakukan proses pengurusan izin lingkungan di tahun 2022. \"Kita targetkan tahun depan seluruh Puskesmas di Kabupaten Lebong sudah memiliki izin lingkungan. Tapi itu jika usulan kami diakomodir,\" pungkasnya, dikutip dari SKH Radar Utara. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: