Polisi Musnahkan Puluhan Knalpot “Rongak”

Polisi Musnahkan Puluhan Knalpot “Rongak”

TUBEI RU.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, Senin (13/9) kemarin, musnahkan puluhan knalpot racing (Rongak,red) dengan berbagai merek. Pemusnahan knalpot dari hasil razia rutin yang dilakukan diwilayah hukumnya itu, dengan menggunakan Martil (Palu,red) Presisi yang dilakukan langsung oleh para pelanggar di depan gedung Satlantas Polres Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, AKP Lilik Sucipto menyebutkan, puluhan knalpot racing beserta sepeda motor yang diamankan itu merupakan hasil razia rutin kendaraan yang dilakukan oleh pihaknya. Ini pun, kata dia, dilakukan lantaran menanggapi banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat suara knalpot brong, bahkan juga mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah. \"Puluhan knalpot brong beserta sepeda motor ini kita amankan dari hasil razia rutin yang kita lakukan di wilayah hukum Polres Lebong. Dan hari ini (kemarin,red), kita melaksanakan pemusnaan yang dilakukan oleh pemilik atau pelanggar tilang menggunakan Palu Presisi,\" kata Kasat, dikutip dari SKH Radar Utara (14/9). Ditambahkannya, para pelanggar yang sudah terjaring razia, tidak hanya diminta untuk memusnakan knalpot saja, namun mereka juga dikenakan sanksi satu bulan tilang. Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera terhadap para remaja yang melanggar tertib lalu lintas. Kemudian, setelah satu bulan para pelanggar yang ingin mengeluarkan kendaraan milik mereka harus melengkapi kendaraannya dalam bentuk standar seperti melengkapi kaca spion, lampu, ban standar, serta kelengkapan administrasi para pengedara seperti, SIM, KTP dan yang lainnya. \"Jadi, untuk memberikan efek jera agar tidak kembali meresahkan aktifitas masyarakat. Mereka yang sudah melanggar dan tidak tertib lalu lintas juga kita berikan sanksi tilang satu bulan,\" ujarnya. Lebih jauh, dirinya mengimbau seluruh masyarakat khususnya para remaja yang berkendara untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Kemudian, diharapkan pengendara agar dapat melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya dengan lengkap. \"Kami juga mengajak rekan-rekan dari Humas Pemkab Lebong untuk bekerjasama, agar tidak henti-hentinya mmeberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mentaati tata tertib yang baik dan benar ketika berlalu lintas,\" imbuh Kasat. (oce)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: