Kasus Tutup SK Mutasi di Pemkab Bengkulu Utara, Jangan Terjadi Lagi

Kasus Tutup SK Mutasi di Pemkab Bengkulu Utara, Jangan Terjadi Lagi

ARGA MAKMUR RU - Mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU) gelombang kedua, dipastikan segera bergulir. Bersamaan dengan purnatugas dengan umur maksimal (60 tahun,red) Asisten II Setkab BU yang sudah dijabat lama oleh Ir. Untung Pramono, M.Sc di bulan ini, gerbong mutasi akan kembali bergerak. Desas-desus yang juga berimplikasi pada konsentrasi pejabat mulai dari jabatan eselonering hingga kepala sekolah itu, turut disorot agar praktik penyebarluasan informasi soal komposan mutasi yang baru dilakukan daerah beberapa jam sejak pelantikan dilakukan itu, diminta tidak lagi terjadi. \"Sepakat dengan Bang Elektison Somy, bahwa, SK Pelantikan setelah dibacakan maka sudah menjadi sebuah hak publik untuk diketahui. Pertanyaannya, kenapa kok mesti harus berjeda. Berjam-jam. Nunggu disorot? ini adalah sebuah preseden buruk penyelenggaraan pemerintahan dan iklim birokrasi. Patut diduga, prinsip kehati-hatian dalam proses pelantikan, tidak dilaksanakan secermat mungkin,\" terang aktivis anti korupsi, Melyan Sori. Dikutip dari SKH Radar Utara (10/9/21). Lebih menjurus, dia menegaskan semangat transparansi dalam kerja-kerja penyelenggaraan birokrasi dan pemerintahan itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, terus dia, regulasi ini salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan di tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini, terus dia lagi, secara eksplisit memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. \"Pencerdasan ini harus disebarluaskan. Karena penyelenggara birokrasi, juga harus tunduk pada regulasi dalam kerja-kerjanya,\" tegasnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: