Tak Ada Ruang Khusus, 5 Tsk Korupsi “Bobok” di Sel

Tak Ada Ruang Khusus, 5 Tsk Korupsi “Bobok” di Sel

TUBEI RU - Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK memastikan, kelima tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu, dengan ditemukan kerugian negara (KN) Rp 1,4 miliar, yang dilimpahkan atau dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kelima Tsk ini, TREP selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Md selaku mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, AM selaku mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Sp selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong dan Er selaku mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong. Selama dititipkan 20 hari terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 September 2021 di sel tahanan Mapolres Lebong tidak ada ruang khusus bagi para tsk mantan pejabat tersebut. \"Benar, terhitung Kamis (2/9) malam, sekitar pukul 20.20 WIB, Polres Lebong menerima titipan 5 orang Tsk dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Lebong dari pihak Kejari Lebong,\" kata Ichsan. Dikutip dari SKH Radar Utara (6/9/21). Bahkan, kata Ichsan, kelima Tsk yang dititipkan itu sudah ditahan secara bergabung di ruang tahanan Mapolres Lebong, dengan jumlah 20 sampai 25 orang tahanan dalam satu ruangan. \"Kelima tersangka ini ditahan secara bergabung dalam satu ruang dan bukan secara terpisah. Karena tidak ada ruangan khusus di rutan Mapolres Lebong,\" bebernya. Terlebih Kapolres menegaskan, kelima orang tsk tersebut adalah tahanan titipan dari pihak Kejaksaan Negeri Lebong dan bukan tahanan Polres Lebong. Sementara untuk teknisnya, Kapolres menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri. \"Kalau teknis tanya ke Kejari, karena mereka adalah tahanan Kejari,\" tutup Ichsan memungkas. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: