Lima Tsk Korupsi di Sekretariat DPRD Lebong ‘Bobok’ di Sel Polres

Lima Tsk Korupsi di Sekretariat DPRD Lebong ‘Bobok’ di Sel Polres

TUBEI RU - Lima tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu, resmi ditahan. Kelima Tsk digiring dengan mengenakan rompi orage itu, mulai tidur di Rutan Mapolres Lebong, Kamis (03/9) malam. Pantauan Radar Utara, kelima tsk ini TREP, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong TA 2016, Md, mantan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lebong TA 2016, AM, mantan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Lebong TA 2016, Sp selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong TA 2016 dan Er selaku mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong TA 2016. Penahanan dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kelima tsk ini, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Lebong, kurang lebih 11 jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB oleh penyidik. Kajari Lebong, Arief Indra Khusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus, Ronald Tomas Menrofa, SH menyatakan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin sekretariat DPRD Kabupaten Lebong TA 2016 dengan lima orang tsk, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Sebelumnya, terhadap kelima orang tsk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh tsk dinyatakan Non Reaktif Covid-19 dan baik. \"Maka kelima tsk, telah dikeluarkan surat perintah penahanan dengan jenis tahanan rutan pada rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan dari tanggal 02 September sampai dengan tanggal 21 September 2021,\" kata Ronald, saat jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Lebong, Kamis (2/9) malam kemarin. Ronald menambahkan, selain penyerahan kelima tsk, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong juga telah melaksanakan penyerahan barang bukti tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Lebong. Selanjutnya, tim JPU Kejari Lebong akan melimpahkan berkas perkara terebut ke pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Terkait perkembangan penanganan perkara ini, tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya,\" tutup Ronald. Artikel ini sudah ditayangkan di SKH Radar Utara, pada Sabtu (4/9/21). (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: