Kejari Lebong Lirik Realisasi DD 8 Persen Covid-19

Kejari Lebong Lirik Realisasi DD 8 Persen Covid-19

TUBEI RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mulai melirik realisasi Dana Desa (DD) 8 persen disetiap desa untuk penanganan Covid-19. Pengawasan ini dilakukan karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan dalam merealisasi anggaran kegiatan penanganan Covid-19 tersebut. Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari Lebong, Muhammad Zaki, SH mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap desa dalam Kabupaten Lebong yang menggunakan DD 8 persen yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di wilayah desa masing-masing. Untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut, Kejari Lebong telah meminta setiap desa untuk membuat laporan realisasi penggunaan DD 8 persen, untuk disampaikan kepada pihaknya. \"Sejauh ini kami masih menunggu laporan realisasi penggunaan DD 8 persen dari setiap desa. Upaya ini kami lakukan untuk mengawasi penggunaan anggaran supaya tepat sasaran agar tidak disalahgunakan,\" kata Zaki, dikutip dari SKH Radar Utara. Menurutnya, pengawasan itu sangat perlu dilakukan, terlebih mengingat jumlahnya sangat besar. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk ikut mengawasi uang negara, agar bisa tepat sasaran dan jelas untuk penanganan Covid-19. \"Untuk itulah kami mengingatkan dan mengimbau setiap desa dalam Kabupaten Lebong benar-benar menggunakan DD 8 persen untuk dipergunakan sebaik mungkin dalam penanganan Covid-19. Uang negara itu harus digunakan tepat sasaran, karena kami akan mengawasi setiap desa yang menggunakan uang milik negara,\" tegasnya. Bahkan, dia menegaskan, pengawasan juga akan dilakukan secara khusus oleh Intelijen, sehingga pihaknya tidak segan-segan akan menindaklanjuti keberadaan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya dan borpotensi menimbulkan kerugian negara tindak pidana korupsi. \"Kami berharap, setiap desa yang menggunakan uang negara baik itu DD 8 persen untuk penanganan Covid-19 maupun DD untuk program pembangunan desa agar digunakan tepat sasaran. Jika tidak, siapa pun itu tentu akan diproses secara hukum,\" tukasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: