Izin Pesta di TAP Mulai Diperketat Lagi

Izin Pesta di TAP Mulai Diperketat Lagi


TAP RU - Penyelenggaraan pesta resepsi dan kegiatan perkumpulan lainnya, akan kembali diperketat izinnya pascalebaran Idul Fitri 1442 H ini. Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Benhar, S.IP mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati Bengkulu Utara, kegiatan perkumpulan akan kembali dibatasi dalam artian, pelaksanaan kegiatan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 di desa dan kecamatan, sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang, Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 Bengkulu Utara Nomor 360/29/SATGAS/IV/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 gelombang ke-II. \"Jadi dalam proses pengeluaran rekomendasi nanti, Satgas akan meminta pernyataan dari pemilik acara atau penyelenggara, agar dalam pelaksanaan acara perkumpulan atau pesta/resepsi mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti, kapasitas ruangan maksimal 50 persen, menyediakan masker, handsanitizer, sarana cuci tangan, melakukan pemeriksaan tubuh tamu undangan dengan thermo gun dan mewajibkan seluruh yang hadir menggunakan masker,\" jelasnya. Untuk pengawasan penerapan prokes dalam kegiatan sosial tersebut, pihaknya juga telah meminta satgas desa untuk melakukan pengawasan secara ketat, sejak awal acara hingga akhir. \"Jika ada temuan pelanggaran. Maka kita minta agar segera laporkan dengan kami (Satgas Kecamatan, red). Sehingga, kami bisa turun melakukan penertiban,\" jelasnya. Disinggung adakah sanksi untuk para pelanggar Prokes? Benhar, mengaku ada pemberian sanksinya. Hanya saja, sanksi itu akan diberikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan satgas kabupaten. \"Kami tidak melakukan penindakan. Namun lebih ke sosialisasinya. Penindakan kita serahkan ke Satgas di kabupaten,\" demikian Benhar. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: