P21, 3 Penebang Liar di Lebong Diserahkan ke Jaksa

P21, 3 Penebang Liar di Lebong Diserahkan ke Jaksa

TUBEI RU - Pemberkasan kasus tiga orang tersangka illegal logging dinyatakan telah lengkap atau P21. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong pun melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada akhir bulan lalu, Kamis (29/4). Ketiga tersangka (tsk,red) merupakan warga Kecamatan Lebong Atas, yakni RAP (27) dan IM (44) untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sukau Datang, Kecamatan Pelabai, dan KO (35) untuk TKP di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto, SH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim menyatakan, akhir bulan Mei lalu pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap dua tsk dan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana illegal logging. \"Karena berkas perkara sudah P21, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lebong untuk dilimpahkan ke pengadilan,\" kata Amir, kemarin. Dia menerangkan, selain ketiga tsk, pihaknya juga menyerahkan BB berupa 3 unit sepeda motor sebagai alat pengangkutan kayu jenis meranti yang didapat dari RAP dan IM. Kemudian, 1 unit mobil Grandmax sebagai alat pengangkutan kayu jenis meranti merah yang didapati dari tersangka KO. \"Kalau untuk tsk R dan I asal kayu dari HPT Air Ketahun. Kalau untuk tsk K asal Hutan Lindung Bukit Daun di Bukit Resam,\" tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tsk, ketiganya dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo psl 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. \"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,\" tukasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: