SPTJM Dasar Usulan Daerah

SPTJM Dasar Usulan Daerah

ARGA MAKMUR RU - Sebaran usulan data \"nakal\" semisal warga mampu secara ekonomi, PNS, meninggal dunia, pindah alamat, perangkat desa, BPD, penerima PKH, penerima program sembako, bahkan istri kepala desa atau perangkat desa, tengah menjadi sorotan dalam verifikasi berjenjang, usulan calon penerima bantuan sosial (bansos). Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), atas hasil verifikasi tingkat desa atau kelurahan yang ditandatangani kepala desa atau lurah serta diketahui camat, menjadi dasar usulan menghindari praktik permainan data. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara (BU), Suwanto, SH,MAP, dikonfirmasi Selasa (29/4), menegaskan SPTJM merupakan dasar usulan calon penerima bansos daerah ke Kementerian Sosial (Kemensos). \"Karena itu, data yang disampaikan merupakan data yang benar dan berkonsekwensi hukum, manakala dikemudian hari ditemukan adanya indikasi praktik penyalahgunaan kewenangan sejak awal,\" tegas Suwanto, kemarin. Suwanto menyampaikan, secara program sesuai dengan surat teranyar, Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah mengarah pada purna program. Ancang-ancangnya, kata dia, penerima BST akan dialihkan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hanya saja, proses menuju ke sana, masih di tahapan verifikasi data lanjutan yang tengah dilakukan oleh daerah. \"Penutupan usulan akan dilakukan pada 31 April 2021,\" bebernya. Bakal diusulkan ke program apa? Suwanto belum menjawab gamblang. Akan tetapi, lanjut dia, sesuai dengan surat terakhir dari Kemensos, daerah diminta untuk kembali melakukan verifikasi ulang atas sasaran BST yang dimunngkinkan untuk dialihkan ke bansos lainnya. \"Hanya saja bansosnya apa? apa BPNT? atau lainnya, itu menjadi ranah Kemensos. Ranah daerah adalah menyampaikan data, berdasarkan hasil verfal di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan SPTJM yang artinya data itu rill dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: