Lihat Tanah Perumahan Kejaksaan, Bupati dan Kajari Turun Gunung

Lihat Tanah Perumahan Kejaksaan, Bupati dan Kajari Turun Gunung

MUKOMUKO RU - Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, bersama Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH meninjau lokasi lahan untuk perumahan Kejaksaan dan untuk lahan alun-alun Kabupaten Mukomuko. Kegiatan tesebut menindaklanjuti nota kesepahaman bersama antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Ini tahap pertama kita untuk pembebasan lahan untuk perumahan Kejaksaan dan alun-alun,” kata Bupati kabupaten Mukomuko, Sapuan. Sementara itu Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Mukomuko sedang memberikan bantuan hukum berupa surat kuasa khusus non litigasi dan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko dalam pengadaan tanah untuk perumahan Kejaksaan dan pengadaan tanah untuk Alun-alun Kabupaten Mukomuko. “Bantuan hukum non litigasi dan pendampingan hukum diberikan dalam rangka upaya penyelamatan keuangan negara serta mengingat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering terjadi permasalahan hukum terkait penyelesaian ganti rugi maupun permasalahan hukum perdata maupun pidana,” tegas Kajari . Hal yang sama ditambahkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bobby Muhamad, SH, MH menyampaikan, sampai dengan bulan April 2021, JPN pada Kejaksaan Negeri Mukomuko telah memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) baik dalam rangka penyelamatan aset/keuangan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko maupun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai total Rp7.743.796.086,- (tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah). “Selain itu, dalam permintaan pendampingan hukum maupun bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum maupun bantuan hukum,” demikian Bobby. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: