Polisi Amankan 9 Paket Ganja dan 4 Paket Sabu

Polisi Amankan 9 Paket Ganja dan 4 Paket Sabu

  • Pengantin Baru Diringkus
MUKOMUKO RU - Kerja keras jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, patut diacungi jempol. Pasalnya, salah seorang pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berhasil diringkus Polisi di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya, Minggu (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB malam. Pelaku yang sudah mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko tersebut berinisial, SAF 28 tahun warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya. Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan sebanyak 9 paket besar ganja kering dan 4 paket kecil berisi sabu. Untuk mendalami kasus tersebut, pelaku bersama barang bukti narkoba dan barng bukti penguat lainnya langsung dibawa ke Polres Mukomuko. \"\" Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE dalam keonferensi pers di aula Polres Mukomuko, Rabu (28/4) siang kemarin membenarkan penangkapan salah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah ini. Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku yang masih pengantin baru itu berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya bersama jajaran melakukan pengintaian terhadap pelaku. “Hingga akhirnya pelaku pun ditangkap di rumahnya Desa Lubuk Sahung pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB malam. Pelaku ditangkap saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Kemudian ditemukan satu buah tas warna merah yang tergantung di belakang pintu kamar rumah tersangka. Lalu tersangka melihat barang atau tas tersebut diturunkan dan dibuka oleh pak kades. Ternyata di dalamnya terdapat barang haram narkoba jenis ganja sebanyak 9 paket yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dan distaples rapi. Selain itu, kami juga menemukan 4 paket sabu yang dimasukkan dalam kertas being kecil,” ungkap Kasat Narkoba. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 29 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: