Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Divonis 1 Tahun 3 Bulan

  • Perkara Korupsi Lahan Kantor Camat
KEPAHIANG RU - Setelah menjalani serangkaian proses persidangan yang panjang, akhirnya kedua terdakwa dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (27/4) kemarin. Ahmad Rizal selaku pemilik lahan dan juga mantan anggota DPRD Kepahiang dan Agus Suprianto, ASN Kepahiang divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dalam rilisnya, Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, persidangan keduanya masih dilakukan secara online. Dari putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa Ahmad Rizal dan Agus Suprianto telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 18 UU Tipikor. \"Keduanya divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Artinya, ketika kedua terdakwa tidak melakukan pembayaran denda maka hukumannya akan ditambah 1 bulan,\" kata Riky. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 28 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: