Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu, Terendah Rp 25 Ribu

Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu, Terendah Rp 25 Ribu

MUKOMUKO RU – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Mukomuko tahun 2021 ini jika dirupiahkan, tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu per jiwa. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Mukomuko, Drs. H. Ramedlon, M.Pd, kemarin. Besaran pembayaran zakat fitrah tersebut, atas keputusan rapat bersama yang digelar di Aula Sakinah Kantor Kemenag Mukomuko. Dengan dihadiri Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, ketua Majelis Ulama Indonesia Mukomuko, ketua Badan Amil Zakat Nasional Mukomuko, Ketua Badan Musyawarah Adat Mukomuko, Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Mukomuko, pimpinan Ormas Islam dan tokoh agama. “Atas hasil pertemuan itu, maka di wilayah Mukomuko besaran zakat fitrah tahun ini 2,5 kilogram beras atau disamakan dengan 10 canting beras, yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Dan apabilan dirupiahkan, tertinggi Rp 35 ribu perjiwa, sedang Rp 30 ribu perjiwa dan terendah Rp 25 ribu perjiwa,” jelas Ramedlon. Penetapan zakat fitrah itu, katanya, bukan tanpa dasar karena pihaknya telah mendapatkan hasil survey harga beras di setiap kecamatan. Mulai dari harga terendah, sedang hingga harga tertinggi beras di setiap kecamatan. Sehingga didapat, untuk harga beras tertinggi di Kabupaten Mukomuko saat survey tersebut, antara Rp 13 ribu sampai Rp 19.500 per kilogram. Sedangkan harga sedang, dari Rp 11.500 per kilogram sampai Rp 12 ribu per kilogram. Dan harga terendah, dari Rp 7.800 per kilogram sampai dengan Rp 11 ribu per kilogram. Dari data tersebut, kemudian diambil rata-rata untuk harga tertinggi beras guna menunaikan zakat fitrah dalam rupihan, per kilogramnya, Rp 14 ribu. Sedangkan harga sedang Rp 12 ribu per kilogram, dan harga terendah Rp 10 ribu per kilogram. “Jadi zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan menggunakan beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. Namun demikian, boleh diganti dengan rupiah, seharga beras di daerah tersebut,” jelasnya. Disampaikannya, besaran zakat fitrah yang sudah disepakati itu, sebagai pedoman bersama bagi panitia pengumpulan zakat fitrah di masjid-masjid maupun di mushola dan bagi unit pengumpulan zakat wilayah Kabupaten Mukomuko. Dan kemudian zakat fitrah yang terkumpul, harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya, sebelum Salat Idul Fitri dilaksanakan. “Dalam upaya pencegahan Covid-19 maka kita beritahukan juga kepada seluruh panitia pengumpulan dan pendistribusian zakat, agar memperhatikan peraturan pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19. Jadi semuanya agar tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat,” ingatnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: