Penerapan PP 11 dan SK BPD, Kades Sambangi Dinas PMDSos

Penerapan PP 11 dan SK BPD, Kades Sambangi Dinas PMDSos

TUBEI RU - Sejumlah perwakilan kepala desa (Kades) dari Kecamatan Lebong Sakti, Senin (19/4) kemarin, menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong. Kedatangan beberapa kades itu untuk menyampaikan keluh kesah mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019, terkait peraturan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang akan diterapkan tahun 2021 ini. Karena untuk melakukan penerapan PP 11, pihak desa masih kebigungan karena kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa selama satu tahun. Ketua PAPDESI Kecamatan Lebong Sakti, Beni Parianto mengatakan, kedatangan pihaknya untuk meminta kepada Dinas PMDSos terutama masalah PP 11. Karena pada penyusunan APBDes tentunya masih kebingungan. \"Setelah mendapat penjelasan dari kadis dan kabid, kita sudah mengerti. Maka dalam dua hari ini kita akan melakukan pengajuan pencairan DD-ADD tahap pertama ke PMDSos,\" ujar Beni, yang juga Kedes Lemeu Pit itu, kemarin. Tak hanya itu, kehadiran perwakilan kades itu juga menanyakan mengenai syarat pencairan DD-ADD tahap pertama yang masih terkendala dengan Surat Keputusan (SK) BPD. Terkait dengan SK BPD pihak PMDSos menyarankan untuk melakukan pengajuan ke kecamatan, kemudian kecamatan melaporkan hasil dari pemilihan BPD ke Pemda Lebong. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 20 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: